Image Sweet

Image Sweet
Brastagi Natural

Daftar Blog Saya

Cari Blog Ini

Senin, 22 Februari 2010

PERAN KEJAKSAAN DALAM MENGATASI MENINGKATNYA TINDAK PIDANA PERJUDIAN (Studi Kasus di Kejaksaan Negeri Medan)

BAB I
PENDAHULUAN



A. Latar Belakang
Pada hakekatnya perjudian merupakan perbuatan yang bertentangan dengan norma agama, moral, kesusilaan maupun hukum, serta membahayakan bagi penghidupan dan kehidupan masyarakat, bangsa dan negara. Meskipun demikian, berbagai macam dan bentuk perjudian dewasa ini sudah demikian merebak dalam kehidupan masyarakat sehari-hari, baik yang bersifat terang-terangan maupun secara sembunyi-sembunyi.
Dalam perspektif hukum, perjudian merupakan salah satu tindak pidana (delict) yang meresahkan masyarakat. Sehubungan dengan itu dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian berbunyi ”Menyatakan semua tindak pidana perjudian sebagai kejahatan” dinyatakan bahwa semua tindak pidana perjudian sebagai kejahatan.
Mengingat masalah perjudian sudah menjadi penyakit akut masyarakat, maka perlu upaya yang sungguh-sungguh dan sistematis, tidak hanya dari pemerintah dan aparat penegak hukum saja, tetapi juga dari kesadaran hukum dan partisipasi masyarakat untuk bersama-sama dan bahu membahu menanggulangi dan memberantas semua bentuk perjudian.
Dewasa ini, berbagai macam dan bentuk perjudian sudah demikian merebak dalam kehidupan masyarakat sehari-hari, baik yang bersifat terang-terangan maupun secara sembunyi-sembunyi. Bahkan sebagian masyarakat sudah cenderung permissif dan seolah-olah memandang perjudian sebagai sesuatu hal yang wajar, sehingga tidak perlu lagi dipermasalahkan dan yang terjadi di berbagai tempat sekarang ini banyak dibuka agen-agen judi togel serta judi-judi lainnya yang sebenarnya telah menyedot dana masyarakat dalam jumlah yang cukup besar.
Sementara itu di sisi lain, memang ada kesan aparat penegak hukum kurang begitu serius dalam menangani masalah perjudian ini. Bahkan yang lebih memprihatinkan, beberapa tempat perjudian disinyalir mempunyai becking dari oknum aparat keamanan.
Pada hakekatnya, perjudian adalah perbuatan yang bertentangan dengan norma agama, moral, kesusilaan maupun hukum, serta membahayakan bagi penghidupan dan kehidupan masyarakat, bangsa dan negara. Ditinjau dari kepentingan nasional, penyelenggaraan perjudian mempunyai ekses yang negatif dan merugikan terhadap moral dan mental masyarakat, terutama terhadap generasi muda.
Perjudian merupakan salah satu penyakit masyarakat yang merupakan kejahatan, oleh karena itu perlu diupayakan agar masyarakat menjauhi melakukan perjudian. Perjudian terbatas pada lingkungan sekecil-kecilnya dan terhindarnya efek-efek negatif yang lebih parah yang akhirnya dapat berhenti melakukan perjudian.
Perjudian adalah permainan di mana pemain bertaruh untuk memilih satu pilihan diantara beberapa pilihan dimana hanya satu pilihan saja yang benar dan menjadi pemenang. Pemain yang kalah taruhan akan memberikan taruhannya kepada si pemenang. Peraturan dan jumlah taruhan ditentukan sebelum pertandingan dimulai.
Perjudian merupakan suatu bentuk aktivitas dengan melibatkan orang-orang yang dikenal sebagai petaruh atau pemain dan secara sukarela berjanji atau sepakat untuk mengadakan serah terima uang atau segala sesuatu yang berharga di antara mereka, tergantung pada hasil dari suatu kesepakatan yang bersifat samar-samar. Dalam pertaruhan ini masing-masing pihak berusaha mendapatkan keuntungan dengan mengharapkan kekalahan / kerugian pada pihak lain.
Alasan pemilihan tempat penelitian di kantor Kejaksaan Negeri Medan karena sesuai dengan judul tugas makalah yang peneliti dapatkan dan menurut peneliti tempat kantor Kejaksaan Negeri Medan banyak menangani kasus tindak pidana perjudian tersebut.

B. Rumusan Masalah
1. Faktor-faktor apa yang menyebabkan seseorang melakukan tindak pidana perjudian?
2. Mengapa semakin meningkat tindak pidana perjudian di Kota Medan?
3. Bagaimana peran Jaksa dalam mengatasi meningkatnya tindak pidana perjudian?

C. Tujuan Penelitian
1. Untuk mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan seseorang melakukan tindak pidana perjudian.
2. Untuk mengetahui semakin meningkat tindak pidana perjudian di Kota Medan.
3. Untuk mengetahui peran Jaksa dalam mengatasi meningkatnya tindak pidana perjudian di kantor Kejaksaan Negeri Medan.

D. Manfaat Penelitian
a. Secara Teoritis
Penelitian yang dilakukan dapat melatih dan mengasah kemampuan peneliti dalam mengkaji dan menganalisa teori-teori yang didapat dari kuliah dengan penerapan teori dan peraturan yang terjadi di masyarakat. Hasil penelitian yang diperoleh dapat memberikan pengetahuan dan gambaran mengenai peran Kejaksaan dalam mengatasi meningkatnya tindak pidana perjudian. Untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan khasanah wawasan berpikir bagi peneliti tentang peran jaksa dalam mengatasi meningkatnya tindak pidana perjudian.

b. Secara Praktis
Agar kalangan praktisi sebagai aparat penegak hukum dapat memberikan kepastian hukum dalam menegakkan keadilan dan kebenaran untuk mengatasi tindak pidana yang terjadi. Pemerintah harus mengambil langkah dan usaha untuk menertibkan dan mengatur kembali perjudian, membatasinya sampai lingkungan sekecil-kecilnya, untuk akhirnya menuju ke penghapusannya sama sekali dari seluruh wilayah Indonesia.

E. Metode Penelitian
1. Spesifikasi Penelitian
Penelitian ini bersifat deskriptif analisis dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif (hukum normatif) dan yuridis sosiologi (hukum sosiologi) yaitu yang mengacu kepada adanya penelitian yang bersifat analisis untuk mendapatkan kebenaran-kebenaran konkrit yang terdapat di masyarakat atau di lapangan.
2. Lokasi Penelitian
Lokasi penelitian dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Medan Jl. Adinegoro No. 5 Medan kepada Jaksa Penuntut Umum yaitu bu Nur Ainun, S.H. Ajun Jaksa dan bu Sri Hartati, S.H. jaksa Pratama.
3. Alat Pengumpulan Data
Data yang dipergunakan didalam penelitian ini adalah data sekunder yang terdiri dari :
a. Data Primer yaitu bahan hukum yang berasal dari literatul buku-buku, undang-undang, peraturan pemerintah, pendapat para ahli, doktrin, yurisprudensi dan data-data yang diperoleh peneliti di Kejaksaan Negeri Medan
b. Data Sekunder yaitu bahan hukum yang berasal dari majalah hukum dan internet.
4. Metode Pengumpulan Data
Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan metode studi kepustakaan atau disebut dengan (library research) yaitu melakukan penelitian dengan berbagai sumber bacaan dan studi lapangan atau (field research) yaitu dengan mengumpulkan data-data yang diperoleh dalam penelitian.
5. Analisa Data
Analisa data yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah memakai data kualitatif yaitu apa yang diperoleh, dipelajari secara utuh dan menyeluruh untuk memperoleh jawaban permasalahan dalam penelitian ini.


BAB II
FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB SESEORANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PERJUDIAN



A. Faktor penyebabnya
Dalam membicarakan faktor penyebab timbulnya tindak pidana perjudian, tentunya setiap orang akan memberikan pandangan yang berbeda-beda. Hal ini tergantung dari sudut mana mereka melihat dan juga akan dipengaruhi oleh kelompok dari masyarakat dimana mereka berada.
Seseorang dapat melakukan tindak pidana perjudian antara lain sebagai berikut :
1. Ingin coba-coba
Disebabkan karena masyarakat yang ingin melakukan tindak pidana perjudian berfikir dengan modal yang sedikit, maka dia akan mendapat hasil yang banyak. Dimana dalam tindak pidana perjudian tersebut masyarakat menganggap dapat memberikan hasil yang sesuai dengan keinginan dikehendakinya.
Judi adalah bentuk hiburan, oleh karenanya judi adalah bentuk pelarian dari kegiatan rutinitas dan kebosanan dan kesibukkan sehari-hari. Judi adalah safety valve-katup penyelamat, yaitu alat untuk memenuhi aspirasi, para pecandu judi akan melampiaskan kemarahan, frustasi dan kekecewaan mereka. Judi membuat orang selalu berpengharapan karena judi menjanjikan suatu kemenangan atau perbaikan kehidupan social para pecandunya dan disamping berpikir irasional, lebih sering para penjudi berpikir secara rasional, akhirnya tindakkan tersebut dapat mengatur dan melatih untuk berpikir rasional dan logis dan hidup disiplin.

2. Faktor ekonomi
Di zaman seperti sekarang ini banyak masyakrat yang dipecat dengan beribu-ribu alasan sehingga terciptanya pengangguran. Penganguran adalah keadaan ekonomi berada dibawah potensi yang menyebabkan sebahagian faktor-faktor produksi yang menganggur yang disebabkan oleh berkurangnya pengeluaran.
Pengangguran yang berkepanjangan akan menimbulkan aspek psikologis yang buruk keatas diri penganggur dan keluarganya, bila kondisi pengangguran ini terjadi. Maka sangat buruk atau kekacauan politik dan sosial akan timbul efek buruk kepada kesejahteraa masyarakat sehingga masyarakat dapat begitu mudah untuk dipengaruh dalam melakukan tindak pidana perjudian.
Mereka berkeyakinan dengan membuka usaha perjudian atau main judi akan mendapatkan kekayaan yang melimpah tanpa harus bekerja keras melihat ekonomi yang sekarang begitu susahnya untuk mencari pekerjaan. Jalur distribusi dalam transaksi kegiatan ekonomi ilegal bentuk perjudian adalah saluran distribusi dari dana/uang taruhan dalam permainan judi.
Dalam permainan judi saluran distribusi dari uang judi dapat dibedakan menurut bandar dan petaruh, sekalipun ada perantara dalam perannya hanya melakukan tugas untuk memberikan informasi tentang adanya perjudian.
3. Faktor lingkungan
Dimana faktor lingkungan juga dapat termasuk dalam penyebab terjadinya tindak pidana perjudian, faktor lingkungan sangat besar sekali untuk memperngaruhi kehidupan dalam bermasyarakat karena dalam bermasyarakat yang diutamanakan adalah lingkungan. Namun faktor lingkungan yang di sini memberikan pelajaran supaya tidak begitu muda untuk terpengaruh atau terjerumus didalamnya.
Apabila pelaku tindak pidana perjudian tinggal dikalangan lingkungan yang gemar dalam bermain judi maka lama-kelamaan masyarakat yang tinggal dilingkungan tersebut juga terpengaruh ikut dan terjerumus dalam permainan judi tersebut.
4. Mendapat imbalan
Terkadang bandar dalam tindak pidana perjudian memberikan keyakinan kepada masyarakat yang ingin bermain judi dengan memberikan imbalan yang besar tanpa harus bekerja sehingga masyarakat tertarik atas imbalan tersebut dan ikut bergabung untuk bermain judi.
Penjudian adalah salah satu penyakit masyarakat yang manunggal dengan kejahatan, yang dalam proses sejarah dari generasi ke generasi ternyata tidak mudah diberantas. Oleh karena itu pada tingkat dewasa ini perlu diusahakan agar masyarakat menjauhi melakukan perjudian, perjudian terbatas pada lingkungan sekecil-kecilnya, dan terhindarnya ekses-ekses negatif yang lebih parah, untuk akhirnya dapat berhenti melakukan perjudian.
Maka untuk maksud tersebut perlu mengklasifikasikan segala macam bentuk tindak pidana perjudian sebagai kejahatan, dan memberatkan ancaman hukumannya, karena ancaman hukuman yang sekarang berlaku ternyata sudah tidak sesuai lagi dan tidak membuat pelakunya jera.
Selanjutnya kepada Pemerintah ditugaskan untuk menertibkan perjudian sesuai dengan jiwa dan maksud undang-undang ini, antara lain dengan mengeluarkan peraturan perundang-undangan yang diperlukan untuk itu.
Ditinjau dari kepentingan nasional, penyelenggaraan perjudian mempunyai ekses yang negatif dan merugikan terhadap moral dan mental masyarakat, terutama terhadap generasi muda. Meskipun kenyataan juga menunjukkan, bahwa hasil perjudian yang diperoleh pemerintah, baik pusat maupun daerah, dapat digunakan untuk usaha-usaha pembangunan, namun ekses negatifnya lebih besar dari pada ekses positifnya.

BAB III
MENINGKATNYA TINDAK PIDANA PERJUDIAN
DI KOTA MEDAN


Dewasa ini, berbagai macam dan bentuk perjudian sudah demikian merebak dalam kehidupan masyarakat sehari-hari, baik yang bersifat terang-terangan maupun secara sembunyi-sembunyi. Bahkan sebagian masyarakat sudah cenderung permissif/mengizinkan dan seolah-olah memandang perjudian sebagai sesuatu hal wajar, sehingga tidak perlu lagi dipermasalahkan. Sehingga yang terjadi di berbagai tempat sekarang ini banyak dibuka agen-agen judi togel dan judi-judi lainnya yang sebenarnya telah mengambil dana masyarakat dalam jumlah yang cukup besar.
Sementara itu di sisi lain, memang ada kesan aparat penegak hukum kurang begitu serius dalam menangani masalah perjudian ini. Bahkan yang lebih memprihatinkan, beberapa tempat perjudian disinyalir mempunyai becking dari oknum aparat keamanan.
Pada hakekatnya, perjudian adalah perbuatan yang bertentangan dengan norma agama, moral, kesusilaan maupun hukum, serta membahayakan bagi penghidupan dan kehidupan masyarakat, bangsa dan negara. Ditinjau dari kepentingan nasional, penyelenggaraan perjudian mempunyai ekses yang negatif dan merugikan terhadap moral dan mental masyarakat, terutama terhadap generasi muda.


A. Perjudian dalam Perspektif Hukum
Dalam perspektif hukum, perjudian merupakan salah satu tindak pidana (delict) yang meresahkan masyarakat. Sehubungan dengan itu, dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian dinyatakan bahwa semua tindak pidana perjudian sebagai kejahatan.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1981 tentang Pelaksanaan Penertiban Perjudian, perjudian dikategorikan menjadi 3 (tiga) yaitu :
1. Perjudian di kasino yang terdiri dari Roulette, Blackjack, Baccarat, Creps, Keno, Tombola, Super Ping-pong, Lotto Fair, Satan, Paykyu, Slot Machine (Jackpot), Ji Si Kie, Big Six Wheel, Chuc a Luck, Lempar paser / bulu ayam pada sasaran atau papan yang berputar (Paseran). Pachinko, Poker, Twenty One, Hwa Hwe serta Kiu-Kiu
2. Perjudian di tempat keramaian yang terdiri dari lempar paser / bulu ayam pada sasaran atau papan yang berputar (Paseran), lempar gelang, lempar uang (Coin), kim, pancingan, menembak sasaran yang tidak berputar, lempar bola, adu ayam, adu sapi, adu kerbau, adu domba/kambing, pacu kuda, karapan sapi, pacu anjing, kailai, mayong/macak dan erek-erek
3. Perjudian yang dikaitkan dengan kebiasaan yang terdiri dari adu ayam, adu sapi, adu kerbau, pacu kuda, karapan sapi, adu domba / kambing.
Mengenai batasan perjudian sendiri diatur dalam Pasal 303 Ayat (3) KUHP sebagai berikut : “Yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Di situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya”.
Ancaman pidana perjudian sebenarnya sudah cukup berat, yaitu dengan hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda sebanyak-banyaknya Rp. 25.000.000,- (Dua puluh lima juta rupiah). Pasal 303 KUHP jo. Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 menyebutkan :
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barangsiapa tanpa mendapat ijin :
1. Dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai mata pencaharian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu.
2. Dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara.
3. Menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencaharian.
(2) Kalau yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pencahariannya, maka dapat dicabut haknya untuk menjalankan pencaharian itu.

Meskipun masalah perjudian sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan, tetapi baik dalam KUHP maupun Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 ternyata masih mengandung beberapa kelemahan. Adapun beberapa kelemahannya adalah :
1. Perundang-undangan hanya mengatur perjudian yang dijadikan mata pencaharian, sehingga kalau seseorang melakukan perjudian yang bukan sebagai mata pencaharian maka dapat dijadikan celah hukum yang memungkinkan perjudian tidak dikenakan hukuman pidana
2. Perundang-undangan hanya mengatur tentang batas maksimal hukuman, tetapi tidak mengatur tentang batas minimal hukuman, sehingga dalam praktek peradilan, majelis hakim seringkali dalam putusannya sangat ringan hanya beberapa bulan saja atau malah dibebaskan
3. Pasal 303 bis Ayat (1) ke-2, hanya dikenakan terhadap perjudian yang bersifat ilegal, sedangkan perjudian yang legal atau ada izin penguasa sebagai pengecualian sehingga tidak dapat dikenakan pidana terhadap pelakunya. Dalam praktek izin penguasa ini sangat mungkin disalahgunakan, seperti adanya KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) dengan pejabat yang berwenang.
Mengingat masalah perjudian sudah menjadi penyakit akut masyarakat, maka perlu upaya yang sungguh-sungguh dan sistematis, tidak hanya dari pemerintah dan aparat penegak hukum saja, tetapi juga dari kesadaran hukum dan partisipasi masyarakat untuk bersama-sama dan bahu membahu menanggulangi dan memberantas semua bentuk perjudian.
B. Pengaruh Tindak Pidana Perjudian Terhadap Pengangguran
Prinsip pengangguran adalah keadaan ekonomi berada dibawah potensi yang menyebabkan sebahagian faktor-faktor produksi yang menganggur yang disebabkan oleh berkurangnya pengeluaran dengan demikian faktor utama penyebab pengangguran adalah kekurangan pengeluaran. Maka demikian dapat hubungan yang erat antara tingkat pendapatan nasional yang dicapai denga penggunaan tenaga kerja yang dilakukan. Semakin tinggi pendapatan nasional, semakin banyak penggunaan tenaga kerja perekonomian.
Secara makro dampak tindak pidana perjudian yang menurunkan kapasitas produksi nasional cenderung meningkatkan jumlah pengangguran suatu negara. Ada faktor-faktor lain yang menimbulkan pengangguran seperti karena tenaga kerja ingin mencari pekerjaan yang lebih baik, tidak sesuainya antara keterampilan tenaga kerja yang sebenarnya dengan keterampilan yang diperlukan dalam sektor-sektor ekonomi yang membutuhkan di samping industri sudah mulai menggunakan peralatan produksi modern yang mengurangi tenaga kerja manusia.
Dalam suatu negara yang memiliki tingkat pertumbuhan penduduk yang relatif tinggi, tingkat pengangguran dapat diatasi dengan penciptaan lapangan kerja. Lapangan kerja dapat tercipta bila investasi dapat bergulir akibat peningkatan pengeluaran nasional. Fenomena tindak pidana perjudian akan menciptakan ekonomi biaya tinggi secara makro, yang menyebabkan harga barang yang relatif naik dan tidak terjangkau.
Perlu diketahui bahwa salah satu faktor penting yang menentukan tingkat kemakmuran suatu bangsa, adalah tingkat pendapatan-pendapatan masyarakat mencapai kemaksimum apabila tingkat penggunaan tenaga kerja penuh dapat diujudkan. Pengangguran yang berkepanjangan akan menimbulkan aspek psikologis yang buruk keatas diri penganggur dan keluarganya. Bila kondisi pengangguran terjadi sangat buruk maka kekacauan politik dan sosial akan timbul efek buruk kepada kesejahteraa masyarakat.
Dengan demikian semakin nyata masalah pengangguran adalah masalah yang sangat buruk efeknya kepada perekonomian dan masyarakat, dan oleh sebab itu secara terus menerus usaha-usaha harus dilakukan untuk mengatasinya.
Dewasa ini, banyak masyarakat yang ingin mendapatkan uang dengan cara yang mudah sehingga masyarakat memilih jalan salah-satunya yaitu melakukan perjudian. Seseorang melakukan tindak pidana perjudian karena :
- Kurangnya pengawasan pihak berwajib yang mengakibatkan seseorang menjadi bebas melakukan tindak pidana perjudian
- Kurangnya kesadaran masyarakat
- Karena hobi dan tidak ada pekerjaan tetap
- Karena pengaruh lingkungan buruk
- Karena kondisi ekonomi sehingga teriming-iming dengan imbalan yang besar
Macam-macam jenis tindak pidana perjudian yang sering dilakukan masyarakat antara lain sebagai berikut :
1. Judi jenis SMS
Tiap stasiun televisi di Indonesia mempunyai acara kontes-kontesan, lihat saja misalnya AFI, Indonesian Idol, KDI, Putri Cantik dan seterusnya. Sejatinya tujuan dari acara ini bukan mencari bibit penyanyi terbaik, acara ini hanya sebagai kedok. Bisnis sebenarnya adalah SMS premium, bisnis ini sangat menggiurkan, lagi pula aman dari jeratan hukum setidaknya sampai saat ini. Coba kita hitung, satu kali kirim SMS biayanya anggaplah Rp. 2.000 (dua ribu rupiah). Uang Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ini sekitar 60% untuk penyelenggara SMS Center (Satelindo, Telkomsel, dsb). Sisanya yang 40% untuk "bandar" (penyelenggara) SMS. Siapa saja bisa jadi bandar, asal punya modal untuk sewa server yang terhubung ke Internet nonstop 24 jam per hari dan membuat program aplikasinya. Jika dari satu SMS ini "bandar" mendapat 40% (artinya sekitar Rp 800), maka jika yang mengirimkan sebanyak 5% saja dari total penduduk Indonesia, maka bandar ini bisa meraup uang sebanyak Rp. 80.000.000.000 (delapan puluh milyar rupiah). Jika hadiah yang diiming-imingkan adalah rumah senilai 1 milyar, itu artinya bandar hanya perlu menyisihkan, 25% dari keuntungan yang diraupnya sebagai "biaya promosi"! dan perlu di ingat, satu orang biasanya tidak mengirimkan SMS hanya sekali. Masyarakat diminta mengirimkan SMS sebanyak-banyaknya agar jagoannya tidak tersisih, dan "siapa tahu" mendapat hadiah. Kata "siapa tahu" adalah untung-untungan, yang mempertaruhkan pulsa handphone. Pulsa ini dibeli pakai uang. Artinya : Kuis SMS adalah 100% judi.
2. Judi Pacuan Kuda
Dalam judi toto kuda diundi setiap hari Senin, Rabu, Kamis, Jum’at dan Sabtu atau 5 (lima) kali dalam seminggu dan nomor keluar diketahui sekira pukul 18.00 WIB dari tukang jemput rekap melalui Handphone dan apabila nomor pembeli keluar untuk pembelian 2 (dua) angka dari belakang dengan pembelian Rp. 1.000,- (seribu rupiah) maka hadiahnya Rp. 65.000,- (enam puluh lima ribu rupiah) contohnya 16x1, untuk pembelian 3 (tiga) angka dari belakang dengan pembelian Rp. 1.000,- (seribu rupiah) contohnya 216x1 dan 4 (empat) angka dengan pembelian Rp. 1.000,- (seribu rupiah) maka hadiahnya Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan omset yang diterima sebanyak 20% (dua puluh persen)
3. Judi Toto Gelap (togel)
Judi toto gelap dalam permainnya diadakan setiap hari Senin, Rabu, Kamis, Sabtu dan Minggu mulai dari pukul 12.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB dan pengundiannya dilakukan setiap hari penjualan kupon judi toto gelap dimana harga kupon judi togel tersebut paling rendah sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) untuk satu tebakan misalkan dua angka, tiga angka dan empat angka dimana para pemasang datang kepada pelaku.
Kemudian mereka memberikan angka tebakannya kepada pelaku dengan menuliskannya pada kertas yang mereka bawa yang bermacam-macam kertas seperti ada kertas bungkus rokok atau kertas lainnya beserta jumlah uang pasangannya kemudian pelaku mencatat nama pemasang tersebut pada kertas tebakan pelaku dan sekira pukul 18.00 WIB pelaku mencari tahu angka yang dinyatakan keluar dengan mengetik SGP spasi POLL dan mengirimkannya ke 2228 dengan menggunakan Handphone kartu simpati pelaku.
Kemudian para pemasang datang kepada pelaku menanyakan angka yang keluar dan apabila para pemasang keluar nomor tebakkannya maka mereka akan mendapatkan hadiah uang sesuai dengan jumlah yang dibeli kepada pelaku misalkan pemasang membeli dua angka seharga Rp. 1.000,- (seribu rupiah) apabila nomor tebakan yang dipasang keluar akan mendapatkan hadiah sebesar Rp. 65.000,- (enam puluh lima ribu rupiah) untuk tiga angka membeli seharga Rp. 1.000,- (seribu rupiah) apabila nomor tebakan yang dipasang keluar akan mendapatkan hadiah sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan untuk empat angka membeli seharga Rp. 1.000,- (seribu rupiah) apabila nomor tebakan yang dipasang keluar akan mendapatkan hadiah sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan demikian seterusnya untuk setiap kelipatan Rp. 1.000,- (seribu rupiah) akan digandakan menjadi dua kali lipat dimana terdakwa menjual kupon judi toto gelap (togel) sudah dua bulan dan dari hasil penjual tersebut terdakwa mendapat omset setiap hari sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
4. Judi jenis adu ayam
Judi yang dilakukan dengan mengadu ayam jago, sesuai dengan peraturan dalam memainkannya dan besar taruhan dapat diberikan kepada bandar atau pemain yang ikut untuk bermain
5. Judi jenis bola
Sering dilakukan melalui sms antara pembeli dengan penerima atau bandar
6. Judi dalam bentuk bermain domino.

BAB IV
PERAN JAKSA DALAM MENGATASI MENINGKATNYA
TINDAK PIDANA PERJUDIAN

A. Pengertian Jaksa
Sebelum melangkah lebih jauh dalam pembahasan selanjutnya, kiranya perlu untuk mengetahui tentang pengertian jaksa. Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dalam Pasal 1 angka 1 menyebutkan bahwa Jaksa adalah pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh Undang-Undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan undang-undang .
Sedangkan yang disebut Jaksa adalah dari asal kata “Adhyaksa,” kata tersebut berasal dari bahasa sansekerta yang dapat diartikan berbagai arti, seperti :
1. Super intendant atau.
2. Pengawasan dalam urusan kependetaan, baik agama budha maupun Syiwa dan mengepalai kuil-kuil yang didirikan di sekitar istana, Dismping itu juga bertugas sebagai Hakim dan demikian ia berada di bawah perintah serta pengawasan Maha Patih.

Di dalam Pasal 1 butir 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) disebutkan bahwa Jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang oleh Undang-Undang ini untuk bertindak sebagai penuntut umum serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap .
Kemudian sesuai dengan lampiran Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor Kep/JA/7/1978 menyatakan bahwa Pengertian Jaksa adalah : Jaksa asal kata dari Seloka Satya Adhy Wicaksana yang merupakan Trapsila Adhyaksa yang menjadi landasan jiwa dan raihan cita-cita setiap warga Adhyaksa yang mempunyai arti serta makna sebagai berikut :
 SATYA, kesetiaan yang bersumber pada rasa jujur, baik kepada Tuhan Yang Maha Esa, terhadap diri pribadi dan keluarga maupun sesama manusia.
 ADHI, kesempurnaan dalam bertugas dan yang berunsur utama pemilikan rasa tanggung jawab baik terhadap Tuhan Yang Maha Esa terhadap keluarga dan terhadap sesama manuasia.
 WICAKSANA, bijaksana dalam tutur kata dan tingkah laku khususnya dalam penerapnya kekuasaan dan kewenangannya
Demikianlah beberapa konsep pengertian jaksa ditinjau dari sudut etimologi bahasa, khususnya mengenai asal-usul perkataan atau sebutan jaksa yang bersumber dari Bahas Sansekerta atau Bahasa Jawa Kuno (Jawa Kawi).
“Penuntutan” dalam Bahasa Inggris adalah Prosecution dan berasal dari bahasa Latin Prosecutus. Kata tersebut terdiri dari Pro (sebelum) dan sequi (mengikuti) dengan pengertian sebagai “Proses Perkara dari permulaan sampai selelai.” Maka “Penuntut” (prosecutor) atau jaksa itu adalah seseorang yang berwenang membuat dakwaan.
Sejak Tahun 1986 Inggris menggunakan sebutan Crown Prosecutor atau “Jaksa Mahkota” bagi pakar hukum yang disebut Solicitor, yaitu pengacara yang mengurus dan menuntut sebagian besar perkara-perkara pidana . Sedangkan penuntut perkara-perkara pidana yang hanya dapat disidangkan untuk pertama kali di Pengadilan Tinggi (Hight Court) masih diurus dan dijalankan oleh pengacara yang disebut “Barrister” bukan bagi “Solicitor”. Adapun di Kanada “Crown Prosecutor” atau “Crown Attorney” itu adalah jaksa federal atau jaksa provisi atau jaksa ditingkat lokal .
Dengan demikian menjadi jelas bahwa jika ditinjau dari sudut etimologi bahasa atau asal usul perkataan jaksa, nampaknya memang sangat luas pengertiannya. Oleh karena itu bagi seseorang yang berminat dengan asal usul perkataan jaksa ditinjau dari sudut etimologi bahas, agaknya perlu sekali dilakukan upaya penelitian dari berbagai bahasa, dengan maksud agar dapat lebih banyak mengungkapkan tentang peranan dan kekuasaan jaksa. Hal ini penting agar cakrawala informasi ilmiah dapat semakin bartambah dan berkembang.
Sedangkan mengenai pengeritan kejaksaan terdapat pada Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 yang menyebutkan bahwa Kejaksaan Republik Indonesia yang selanjutnya dalam Undang-Undang ini disebut kejaksaan adalah lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang .
B. Fungsi dan Tugas Jaksa
Fungsi jaksa di Indonesia sebagai salah satu aparat penegak hukum, memiliki fungsi yang besar dan strategis. Hal ini disebabkan karena Jaksa memiliki tugas dan wewenang yang bukan hanya dibidang hukum saja, akan tetapi juga menyangkut bidang perdata, tata usaha negara dan juga dalam bidang ketertiban dan ketentraman umum.
Di bidang pidana, Jaksa berfungsi sebagai penuntut umum dan melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dalam menangani perkara pidana yang dilimpahkan kepadanya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Undang-Undang tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004) mengatur dan mengkukuhkan beberapa peran dan tugas jaksa lainnya, antara lain melakukan pengawasan atas pelaksanaan putusan lepas bersyarat, menjadi pengacara negara, kalau negara menjadi pihak tergugat dalam gugatan perdata dan kalau seorang warga atau badan hukum meminta hakim tata usaha negara untuk menguji apakah tindakan administratif terhadap dirinya yang diambil oleh pejabat pemerintah itu berlaku atau sah menurut hukum.
Di samping itu, undang-undang ini mengatur dan mengkukuhkan beberapa fungsi dan tugas jaksa yang bersifat represif maupun preventif yang berkenaan dengan ketertiban dan ketentraman umum, antara lain meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, mengamankan kebijakan penegakan hukum, mengawasi aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara.
Juga dalam hubungan dengan penegakan hukum lingkungan peranan mana akan semakin bertambah penting, karena jaksa dapat memainkan peranan yang dominan dengan menggunakan instrumen administrasi, instrumen perdata dan instrument hukum pidana.
Tugas Jaksa di Indonesia yang unik lainnya adalah program jaksa masuk desa. Dalam melaksanakan tugas ini jaksa dan stafnya, sebagai penggerak perubahan (Agent of change), mengunjungi beberapa desa tertentu untuk meningkatkan pengenalan dan kesadaran masyarakat akan hukum. Mereka melakukan komunikasi dua arah dengan penduduk membicarakan hak-hak dan kewajiban-kewajibannya sebagai seorang warga negara yang baik. Selama ini kegiatan tersebut membuahkan hasil menggembirakan.
Jadi, berdasarkan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004, disamping tugas dan wewenang yang tersebut dalam undang-undang ini, Jaksa dapat diserahi tugas dan wewenang lain berdasarkan undang-undang. Ini menunjukkan bahwa kejaksaan memiliki fungsi yang luas sesuai dengan perkembangan zaman dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Menurut undang-undang ini, tugas dan wewenang Jaksa diatur dalam Pasal 30, yaitu sebagai berikut :
1) Di bidang Pidana:
a. Melakukan penuntutan
b. Melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
c. Melakukan pengawasan terhadap pelasanaan putusan pidana masyarakat, putusan pidana pengawasan dan putusan lepas bersyarat
d. Melakukan penyelidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan Undang-undang
e. Melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik.
2) Di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik didalam maupun diluar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah
3) Dalam bidang ketertiban dan ketentraman umum, kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan:
a. Peningkatan kesadaran hukum masyarakat
b. Pengamanan kebijakan penegakan hukum
c. Pengawasan peredaran barang cetakan
d. Pengawasan kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara
e. Pengawasan kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara
f. Pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama
g. Penelitian dan pengembangan hukum serta statistik kriminal
Di samping tugas dan wewenang tersebut diatas, dalam Pasal 31 undang-undang ini juga disebutkan bahwa jaksa dapat meminta kepada hakim untuk menempatkan seseorang terdakwa di rumah sakit, tempat perawatan jiwa, atau tempat lain yang layak karena yang bersangkutan tidak mampu berdiri sendiri atau disebabkan oleh hal-hal yang dapat membahayakan orang lain, lingkungan atau dirinya sendiri.
Dalam Pasal 32, disebutkan bahwa disamping tugas dan wewenang tersebut dalam undang-undang ini, Kejaksaan dapat diserahi tugas dan wewenang lain berdasarkan undang-undang, juga kejaksaan dapat memberikan pertimbangan dalam bidang hukum kepada instansi pemerintah lainnya.
Tugas dan wewenang Jaksa Agung diatur dalam Pasal 35, yaitu sebagai berikut :
1) Menetapkan serta mengendalikan kebijakan penegakan hukum dan keadilan dalam ruang lingkup tugas dan wewenang Jaksa
2) Mengefektifkan proses penegakan hukum yang diberikan oleh Undang-Undang
3) Mengesampingkan perkara demi kepentingan umum
4) Mengajukan kasasi demi kepentingan hukum kepada Mahkamah Agung dalam perkara pidana, perdata dan tata usaha negara.
5) Dapat mengajukan pertimbangan teknis hukum kepada Mahkamah Agung dalam pemeriksaan kasasi perkara pidana
6) Mencegah atau melarang orang tertentu masuk atau keluar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia karena keterlibatannya dalam perkara pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pada Pasal 1 butir 2 undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia ditentukan bahwa Jaksa adalah fungsional yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk bertindak sebagai penuntut umum dam pelaksana lain berdasarkan undang-undang.
Kejaksaan Republik Indonesia sebagai lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan harus bebas dari pengaruh kekuasaan pihak manapun, yakni dilaksanakan kekuasaan lainnya. Kejaksaan sebagai pengaruh kekuasaan pemerintah dan pengaruh kekuasaan lainnya. Kejaksaan sebagai salah salah satu lembaga penegak hukum dituntut lebih berperan dalam menegakkan supremasi hukum perlindungan kepentingan hukum perlindungan kepentingan umum, penegakkan hak asas manusia, serta pemberantasan tindak pidana perjudian.
Di dalam Pasal 1 butir 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 disebutkan bahwa :
a. Jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang oleh Undang-undang ini untuk bertindak sebagai penuntut umum serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
b. Penuntut umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh Undang-undang ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim.

Tindakan jaksa sebelum melakukan penuntutan suatu perkara pidana ke sidang pengadilan adalah sebagai berikut :
1. Mempelajari dan meneliti berkas perkara pidana yang diterima dari penyidik. Apakah cukup kuat dan terdapat cukup bukti bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana. Apabila menurut pendapatnya, berkas perkara tersebut penyidik untuk dilengkapi.
2. Setelah diperoleh gambaran yang jelas dan pasti tentang adanya tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa maka atas dasar itu jaksa membuat surat dakwaan. Jaksa harus membuktikan surat dakwaannya itu disidang pengadilan. Apabila dakwaannya terbukti barulah jaksa menyusun tuntutannya. Dasar untuk menyusun tuntutan adalah dari surat dakwaan.
C. Kebijakan Perundang-Undangan
Di Indonesia undang-undang tentang pidana tindak pidana perjudian telah berganti dan setiap peraturan yang baru memperbaiki peraturan yang lama, tetapi nyatanya tindak pidana perjudian tetap saja merajalelela. Namun demikian bukanlah berarti tanpa Perundang-undangan akan membuat kondisi lebih baik lagi. Bagaimanapun Perundang-undangan untuk memberantas tindak pidana perjudian tetap diperlukan bahkan memegang peranan yang penting untuk keberhasilan kebijakan tersebut.
Jadi peran jaksa dalam mengatasi meningkatnya tindak pidana perjudian yaitu memberikan tuntutan pidana yang sesuai dengan perbuatannya yang sifatnya memberikan efek jerah bagi pelaku tindak pidana perjudian dengan demikian pelaku tersebut tidak akan melakukan perbuatannya lagi.
Pemerintah harus mengambil langkah dan usaha untuk menertibkan dan mengatur kembali perjudian, membatasinya sampai lingkungan sekecil-kecilnya untuk akhirnya menuju kepenghapusannya sama sekali dari seluruh wilayah Indonesia. Beberapa langkah tindakan yang diambil pemerintah serta aparat penegak hukum dalam penanggulangan tindak pidana perjudian antara lain :
a. Dibasmi sampai keakar-akarnya, namun cara ini dipandang tidak efektif karena kemungkinan akan timbul judi dengan jenis lainnya.
b. Dilegalkan dan dilokalisir, dari sisi budaya dan hukum Nasional masih dapat diterima, namun bertentangan dengan nilai-nilai agama, apabila dapat dilegalkan dan dilokalisir judi kupu harus didukung oleh perangkat peraturan hukum yang tegas yang, mengatur siapa yang diizinkan dan batas umur bagi pengunjung yang boleh masuk arena perjudian. Kemudian jenis judi lainnya dalam hubungannya dengan ritual kematian seperti dadu dan selikur, agar pelaksanaannya diatur dengan tegas dengan peraturan daerah agar tidak mencemari nilai-nilai luhur yang terkandung dalam ritual kematian dikalangan masyarakat Dayak yang masih kaharingan.
c. Menegakkan Peraturan Hukum yang sudah ada. Misalnya Pasal 303 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3) dan Pasal 303 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP sudah mengatur tentang judi, demikian pula definisi tentang judi. Namun yang dipertanyakan karena judi kupu termasuk baru, apakah judi kupu dapat dikategorikan sebagai judi. Bila dilihat dari definisi diatas, maka kupu dapat disebut sebagai judi karena ia memiliki aspek harapan untuk menang, aspek untung-untungan dan kalau pengharapan itu bertambah besar karena kepintaran dan kebiasaan pemain. Sebenarnya Pasal 303 Ayat (1) sudah jelas maknanya dan pelaku judi dapat ditindak bila :
a. Menuntut pencaharian dengan jalan sengaja mengadakan atau memberi kesempatan untuk main judi, atau sengaja turut campur dalam main judi.
b. Sengaja mengadakan atau memberi kesempatan untuk main judi kepada umum, atau sengaja turut campur dalam perusahaan untuk itu, biarpun ada atau tidak ada perjanjiannya atau caranya apapun juga untuk memakai kesempatan itu.
c. Turut main judi sebagai pencaharian, Ayat (2) kalau tersalah melakukan kejahatan itu dalam jabatannya, dapat ia dipecat dari jabatannya itu. Kemudian Pasal 303 Ayat (2) barang siapa turut main judi di jalan umum atau dekat jalan umum atau ditempat yang dapat di kunjungi oleh umum, kecuali kalau pembesar yang berkuasa telah memberikan izin untuk mengadakan judi itu.


BAB V
KESIMPULAN



Faktor-faktor yang menyebabkan seseorang melakukan tindak pidana perjudian antara lain sebagai berikut :
1. Ingin coba-coba
2. Faktor ekonomi
3. Faktor lingkungan
4. Mendapat imbalan
Meningkatnya Tindak Pidana Perjudian Di Kota Medan. Dewasa ini, banyak masyarakat yang ingin mendapatkan uang dengan cara yang mudah sehingga masyarakat memilih jalan salah-satunya yaitu melakukan perjudian. Seseorang melakukan tindak pidana perjudian karena :
- Kurangnya pengawasan pihak berwajib yang mengakibatkan seseorang menjadi bebas melakukan tindak pidana perjudian
- Kurangnya kesadaran masyarakat
- Karena hobi dan tidak ada pekerjaan tetap
- Karena pengaruh lingkungan buruk
- Karena kondisi ekonomi sehingga teriming-iming dengan imbalan yang besar
Peran jaksa dalam mengatasi meningkatnya tindak pidana perjudian yaitu memberikan tuntutan pidana yang sesuai dengan perbuatannya yang sifatnya memberikan efek jerah bagi pelaku tindak pidana perjudian dengan demikian pelaku tersebut tidak akan melakukan perbuatannya lagi.
Pemerintah harus mengambil langkah dan usaha untuk menertibkan dan mengatur kembali perjudian, membatasinya sampai lingkungan sekecil-kecilnya untuk akhirnya menuju kepenghapusannya sama sekali dari seluruh wilayah Indonesia.

1 komentar:

  1. MGM Resorts to pay $16 million to settle claims - JTM Hub
    MGM Resorts International 제주도 출장샵 will pay an estimated 진주 출장샵 $16 million to settle 성남 출장마사지 claims against Wynn Resorts alleging that its 춘천 출장샵 공주 출장마사지 in which an individual has denied a

    BalasHapus