Image Sweet

Image Sweet
Brastagi Natural

Daftar Blog Saya

Cari Blog Ini

Senin, 22 Februari 2010

PERAN KEJAKSAAN DALAM MENGATASI MENINGKATNYA TINDAK PIDANA PERJUDIAN (Studi Kasus di Kejaksaan Negeri Medan)

BAB I
PENDAHULUAN



A. Latar Belakang
Pada hakekatnya perjudian merupakan perbuatan yang bertentangan dengan norma agama, moral, kesusilaan maupun hukum, serta membahayakan bagi penghidupan dan kehidupan masyarakat, bangsa dan negara. Meskipun demikian, berbagai macam dan bentuk perjudian dewasa ini sudah demikian merebak dalam kehidupan masyarakat sehari-hari, baik yang bersifat terang-terangan maupun secara sembunyi-sembunyi.
Dalam perspektif hukum, perjudian merupakan salah satu tindak pidana (delict) yang meresahkan masyarakat. Sehubungan dengan itu dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian berbunyi ”Menyatakan semua tindak pidana perjudian sebagai kejahatan” dinyatakan bahwa semua tindak pidana perjudian sebagai kejahatan.
Mengingat masalah perjudian sudah menjadi penyakit akut masyarakat, maka perlu upaya yang sungguh-sungguh dan sistematis, tidak hanya dari pemerintah dan aparat penegak hukum saja, tetapi juga dari kesadaran hukum dan partisipasi masyarakat untuk bersama-sama dan bahu membahu menanggulangi dan memberantas semua bentuk perjudian.
Dewasa ini, berbagai macam dan bentuk perjudian sudah demikian merebak dalam kehidupan masyarakat sehari-hari, baik yang bersifat terang-terangan maupun secara sembunyi-sembunyi. Bahkan sebagian masyarakat sudah cenderung permissif dan seolah-olah memandang perjudian sebagai sesuatu hal yang wajar, sehingga tidak perlu lagi dipermasalahkan dan yang terjadi di berbagai tempat sekarang ini banyak dibuka agen-agen judi togel serta judi-judi lainnya yang sebenarnya telah menyedot dana masyarakat dalam jumlah yang cukup besar.
Sementara itu di sisi lain, memang ada kesan aparat penegak hukum kurang begitu serius dalam menangani masalah perjudian ini. Bahkan yang lebih memprihatinkan, beberapa tempat perjudian disinyalir mempunyai becking dari oknum aparat keamanan.
Pada hakekatnya, perjudian adalah perbuatan yang bertentangan dengan norma agama, moral, kesusilaan maupun hukum, serta membahayakan bagi penghidupan dan kehidupan masyarakat, bangsa dan negara. Ditinjau dari kepentingan nasional, penyelenggaraan perjudian mempunyai ekses yang negatif dan merugikan terhadap moral dan mental masyarakat, terutama terhadap generasi muda.
Perjudian merupakan salah satu penyakit masyarakat yang merupakan kejahatan, oleh karena itu perlu diupayakan agar masyarakat menjauhi melakukan perjudian. Perjudian terbatas pada lingkungan sekecil-kecilnya dan terhindarnya efek-efek negatif yang lebih parah yang akhirnya dapat berhenti melakukan perjudian.
Perjudian adalah permainan di mana pemain bertaruh untuk memilih satu pilihan diantara beberapa pilihan dimana hanya satu pilihan saja yang benar dan menjadi pemenang. Pemain yang kalah taruhan akan memberikan taruhannya kepada si pemenang. Peraturan dan jumlah taruhan ditentukan sebelum pertandingan dimulai.
Perjudian merupakan suatu bentuk aktivitas dengan melibatkan orang-orang yang dikenal sebagai petaruh atau pemain dan secara sukarela berjanji atau sepakat untuk mengadakan serah terima uang atau segala sesuatu yang berharga di antara mereka, tergantung pada hasil dari suatu kesepakatan yang bersifat samar-samar. Dalam pertaruhan ini masing-masing pihak berusaha mendapatkan keuntungan dengan mengharapkan kekalahan / kerugian pada pihak lain.
Alasan pemilihan tempat penelitian di kantor Kejaksaan Negeri Medan karena sesuai dengan judul tugas makalah yang peneliti dapatkan dan menurut peneliti tempat kantor Kejaksaan Negeri Medan banyak menangani kasus tindak pidana perjudian tersebut.

B. Rumusan Masalah
1. Faktor-faktor apa yang menyebabkan seseorang melakukan tindak pidana perjudian?
2. Mengapa semakin meningkat tindak pidana perjudian di Kota Medan?
3. Bagaimana peran Jaksa dalam mengatasi meningkatnya tindak pidana perjudian?

C. Tujuan Penelitian
1. Untuk mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan seseorang melakukan tindak pidana perjudian.
2. Untuk mengetahui semakin meningkat tindak pidana perjudian di Kota Medan.
3. Untuk mengetahui peran Jaksa dalam mengatasi meningkatnya tindak pidana perjudian di kantor Kejaksaan Negeri Medan.

D. Manfaat Penelitian
a. Secara Teoritis
Penelitian yang dilakukan dapat melatih dan mengasah kemampuan peneliti dalam mengkaji dan menganalisa teori-teori yang didapat dari kuliah dengan penerapan teori dan peraturan yang terjadi di masyarakat. Hasil penelitian yang diperoleh dapat memberikan pengetahuan dan gambaran mengenai peran Kejaksaan dalam mengatasi meningkatnya tindak pidana perjudian. Untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan khasanah wawasan berpikir bagi peneliti tentang peran jaksa dalam mengatasi meningkatnya tindak pidana perjudian.

b. Secara Praktis
Agar kalangan praktisi sebagai aparat penegak hukum dapat memberikan kepastian hukum dalam menegakkan keadilan dan kebenaran untuk mengatasi tindak pidana yang terjadi. Pemerintah harus mengambil langkah dan usaha untuk menertibkan dan mengatur kembali perjudian, membatasinya sampai lingkungan sekecil-kecilnya, untuk akhirnya menuju ke penghapusannya sama sekali dari seluruh wilayah Indonesia.

E. Metode Penelitian
1. Spesifikasi Penelitian
Penelitian ini bersifat deskriptif analisis dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif (hukum normatif) dan yuridis sosiologi (hukum sosiologi) yaitu yang mengacu kepada adanya penelitian yang bersifat analisis untuk mendapatkan kebenaran-kebenaran konkrit yang terdapat di masyarakat atau di lapangan.
2. Lokasi Penelitian
Lokasi penelitian dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Medan Jl. Adinegoro No. 5 Medan kepada Jaksa Penuntut Umum yaitu bu Nur Ainun, S.H. Ajun Jaksa dan bu Sri Hartati, S.H. jaksa Pratama.
3. Alat Pengumpulan Data
Data yang dipergunakan didalam penelitian ini adalah data sekunder yang terdiri dari :
a. Data Primer yaitu bahan hukum yang berasal dari literatul buku-buku, undang-undang, peraturan pemerintah, pendapat para ahli, doktrin, yurisprudensi dan data-data yang diperoleh peneliti di Kejaksaan Negeri Medan
b. Data Sekunder yaitu bahan hukum yang berasal dari majalah hukum dan internet.
4. Metode Pengumpulan Data
Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan metode studi kepustakaan atau disebut dengan (library research) yaitu melakukan penelitian dengan berbagai sumber bacaan dan studi lapangan atau (field research) yaitu dengan mengumpulkan data-data yang diperoleh dalam penelitian.
5. Analisa Data
Analisa data yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah memakai data kualitatif yaitu apa yang diperoleh, dipelajari secara utuh dan menyeluruh untuk memperoleh jawaban permasalahan dalam penelitian ini.


BAB II
FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB SESEORANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PERJUDIAN



A. Faktor penyebabnya
Dalam membicarakan faktor penyebab timbulnya tindak pidana perjudian, tentunya setiap orang akan memberikan pandangan yang berbeda-beda. Hal ini tergantung dari sudut mana mereka melihat dan juga akan dipengaruhi oleh kelompok dari masyarakat dimana mereka berada.
Seseorang dapat melakukan tindak pidana perjudian antara lain sebagai berikut :
1. Ingin coba-coba
Disebabkan karena masyarakat yang ingin melakukan tindak pidana perjudian berfikir dengan modal yang sedikit, maka dia akan mendapat hasil yang banyak. Dimana dalam tindak pidana perjudian tersebut masyarakat menganggap dapat memberikan hasil yang sesuai dengan keinginan dikehendakinya.
Judi adalah bentuk hiburan, oleh karenanya judi adalah bentuk pelarian dari kegiatan rutinitas dan kebosanan dan kesibukkan sehari-hari. Judi adalah safety valve-katup penyelamat, yaitu alat untuk memenuhi aspirasi, para pecandu judi akan melampiaskan kemarahan, frustasi dan kekecewaan mereka. Judi membuat orang selalu berpengharapan karena judi menjanjikan suatu kemenangan atau perbaikan kehidupan social para pecandunya dan disamping berpikir irasional, lebih sering para penjudi berpikir secara rasional, akhirnya tindakkan tersebut dapat mengatur dan melatih untuk berpikir rasional dan logis dan hidup disiplin.

2. Faktor ekonomi
Di zaman seperti sekarang ini banyak masyakrat yang dipecat dengan beribu-ribu alasan sehingga terciptanya pengangguran. Penganguran adalah keadaan ekonomi berada dibawah potensi yang menyebabkan sebahagian faktor-faktor produksi yang menganggur yang disebabkan oleh berkurangnya pengeluaran.
Pengangguran yang berkepanjangan akan menimbulkan aspek psikologis yang buruk keatas diri penganggur dan keluarganya, bila kondisi pengangguran ini terjadi. Maka sangat buruk atau kekacauan politik dan sosial akan timbul efek buruk kepada kesejahteraa masyarakat sehingga masyarakat dapat begitu mudah untuk dipengaruh dalam melakukan tindak pidana perjudian.
Mereka berkeyakinan dengan membuka usaha perjudian atau main judi akan mendapatkan kekayaan yang melimpah tanpa harus bekerja keras melihat ekonomi yang sekarang begitu susahnya untuk mencari pekerjaan. Jalur distribusi dalam transaksi kegiatan ekonomi ilegal bentuk perjudian adalah saluran distribusi dari dana/uang taruhan dalam permainan judi.
Dalam permainan judi saluran distribusi dari uang judi dapat dibedakan menurut bandar dan petaruh, sekalipun ada perantara dalam perannya hanya melakukan tugas untuk memberikan informasi tentang adanya perjudian.
3. Faktor lingkungan
Dimana faktor lingkungan juga dapat termasuk dalam penyebab terjadinya tindak pidana perjudian, faktor lingkungan sangat besar sekali untuk memperngaruhi kehidupan dalam bermasyarakat karena dalam bermasyarakat yang diutamanakan adalah lingkungan. Namun faktor lingkungan yang di sini memberikan pelajaran supaya tidak begitu muda untuk terpengaruh atau terjerumus didalamnya.
Apabila pelaku tindak pidana perjudian tinggal dikalangan lingkungan yang gemar dalam bermain judi maka lama-kelamaan masyarakat yang tinggal dilingkungan tersebut juga terpengaruh ikut dan terjerumus dalam permainan judi tersebut.
4. Mendapat imbalan
Terkadang bandar dalam tindak pidana perjudian memberikan keyakinan kepada masyarakat yang ingin bermain judi dengan memberikan imbalan yang besar tanpa harus bekerja sehingga masyarakat tertarik atas imbalan tersebut dan ikut bergabung untuk bermain judi.
Penjudian adalah salah satu penyakit masyarakat yang manunggal dengan kejahatan, yang dalam proses sejarah dari generasi ke generasi ternyata tidak mudah diberantas. Oleh karena itu pada tingkat dewasa ini perlu diusahakan agar masyarakat menjauhi melakukan perjudian, perjudian terbatas pada lingkungan sekecil-kecilnya, dan terhindarnya ekses-ekses negatif yang lebih parah, untuk akhirnya dapat berhenti melakukan perjudian.
Maka untuk maksud tersebut perlu mengklasifikasikan segala macam bentuk tindak pidana perjudian sebagai kejahatan, dan memberatkan ancaman hukumannya, karena ancaman hukuman yang sekarang berlaku ternyata sudah tidak sesuai lagi dan tidak membuat pelakunya jera.
Selanjutnya kepada Pemerintah ditugaskan untuk menertibkan perjudian sesuai dengan jiwa dan maksud undang-undang ini, antara lain dengan mengeluarkan peraturan perundang-undangan yang diperlukan untuk itu.
Ditinjau dari kepentingan nasional, penyelenggaraan perjudian mempunyai ekses yang negatif dan merugikan terhadap moral dan mental masyarakat, terutama terhadap generasi muda. Meskipun kenyataan juga menunjukkan, bahwa hasil perjudian yang diperoleh pemerintah, baik pusat maupun daerah, dapat digunakan untuk usaha-usaha pembangunan, namun ekses negatifnya lebih besar dari pada ekses positifnya.

BAB III
MENINGKATNYA TINDAK PIDANA PERJUDIAN
DI KOTA MEDAN


Dewasa ini, berbagai macam dan bentuk perjudian sudah demikian merebak dalam kehidupan masyarakat sehari-hari, baik yang bersifat terang-terangan maupun secara sembunyi-sembunyi. Bahkan sebagian masyarakat sudah cenderung permissif/mengizinkan dan seolah-olah memandang perjudian sebagai sesuatu hal wajar, sehingga tidak perlu lagi dipermasalahkan. Sehingga yang terjadi di berbagai tempat sekarang ini banyak dibuka agen-agen judi togel dan judi-judi lainnya yang sebenarnya telah mengambil dana masyarakat dalam jumlah yang cukup besar.
Sementara itu di sisi lain, memang ada kesan aparat penegak hukum kurang begitu serius dalam menangani masalah perjudian ini. Bahkan yang lebih memprihatinkan, beberapa tempat perjudian disinyalir mempunyai becking dari oknum aparat keamanan.
Pada hakekatnya, perjudian adalah perbuatan yang bertentangan dengan norma agama, moral, kesusilaan maupun hukum, serta membahayakan bagi penghidupan dan kehidupan masyarakat, bangsa dan negara. Ditinjau dari kepentingan nasional, penyelenggaraan perjudian mempunyai ekses yang negatif dan merugikan terhadap moral dan mental masyarakat, terutama terhadap generasi muda.


A. Perjudian dalam Perspektif Hukum
Dalam perspektif hukum, perjudian merupakan salah satu tindak pidana (delict) yang meresahkan masyarakat. Sehubungan dengan itu, dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian dinyatakan bahwa semua tindak pidana perjudian sebagai kejahatan.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1981 tentang Pelaksanaan Penertiban Perjudian, perjudian dikategorikan menjadi 3 (tiga) yaitu :
1. Perjudian di kasino yang terdiri dari Roulette, Blackjack, Baccarat, Creps, Keno, Tombola, Super Ping-pong, Lotto Fair, Satan, Paykyu, Slot Machine (Jackpot), Ji Si Kie, Big Six Wheel, Chuc a Luck, Lempar paser / bulu ayam pada sasaran atau papan yang berputar (Paseran). Pachinko, Poker, Twenty One, Hwa Hwe serta Kiu-Kiu
2. Perjudian di tempat keramaian yang terdiri dari lempar paser / bulu ayam pada sasaran atau papan yang berputar (Paseran), lempar gelang, lempar uang (Coin), kim, pancingan, menembak sasaran yang tidak berputar, lempar bola, adu ayam, adu sapi, adu kerbau, adu domba/kambing, pacu kuda, karapan sapi, pacu anjing, kailai, mayong/macak dan erek-erek
3. Perjudian yang dikaitkan dengan kebiasaan yang terdiri dari adu ayam, adu sapi, adu kerbau, pacu kuda, karapan sapi, adu domba / kambing.
Mengenai batasan perjudian sendiri diatur dalam Pasal 303 Ayat (3) KUHP sebagai berikut : “Yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Di situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya”.
Ancaman pidana perjudian sebenarnya sudah cukup berat, yaitu dengan hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda sebanyak-banyaknya Rp. 25.000.000,- (Dua puluh lima juta rupiah). Pasal 303 KUHP jo. Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 menyebutkan :
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barangsiapa tanpa mendapat ijin :
1. Dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai mata pencaharian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu.
2. Dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara.
3. Menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencaharian.
(2) Kalau yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pencahariannya, maka dapat dicabut haknya untuk menjalankan pencaharian itu.

Meskipun masalah perjudian sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan, tetapi baik dalam KUHP maupun Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 ternyata masih mengandung beberapa kelemahan. Adapun beberapa kelemahannya adalah :
1. Perundang-undangan hanya mengatur perjudian yang dijadikan mata pencaharian, sehingga kalau seseorang melakukan perjudian yang bukan sebagai mata pencaharian maka dapat dijadikan celah hukum yang memungkinkan perjudian tidak dikenakan hukuman pidana
2. Perundang-undangan hanya mengatur tentang batas maksimal hukuman, tetapi tidak mengatur tentang batas minimal hukuman, sehingga dalam praktek peradilan, majelis hakim seringkali dalam putusannya sangat ringan hanya beberapa bulan saja atau malah dibebaskan
3. Pasal 303 bis Ayat (1) ke-2, hanya dikenakan terhadap perjudian yang bersifat ilegal, sedangkan perjudian yang legal atau ada izin penguasa sebagai pengecualian sehingga tidak dapat dikenakan pidana terhadap pelakunya. Dalam praktek izin penguasa ini sangat mungkin disalahgunakan, seperti adanya KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) dengan pejabat yang berwenang.
Mengingat masalah perjudian sudah menjadi penyakit akut masyarakat, maka perlu upaya yang sungguh-sungguh dan sistematis, tidak hanya dari pemerintah dan aparat penegak hukum saja, tetapi juga dari kesadaran hukum dan partisipasi masyarakat untuk bersama-sama dan bahu membahu menanggulangi dan memberantas semua bentuk perjudian.
B. Pengaruh Tindak Pidana Perjudian Terhadap Pengangguran
Prinsip pengangguran adalah keadaan ekonomi berada dibawah potensi yang menyebabkan sebahagian faktor-faktor produksi yang menganggur yang disebabkan oleh berkurangnya pengeluaran dengan demikian faktor utama penyebab pengangguran adalah kekurangan pengeluaran. Maka demikian dapat hubungan yang erat antara tingkat pendapatan nasional yang dicapai denga penggunaan tenaga kerja yang dilakukan. Semakin tinggi pendapatan nasional, semakin banyak penggunaan tenaga kerja perekonomian.
Secara makro dampak tindak pidana perjudian yang menurunkan kapasitas produksi nasional cenderung meningkatkan jumlah pengangguran suatu negara. Ada faktor-faktor lain yang menimbulkan pengangguran seperti karena tenaga kerja ingin mencari pekerjaan yang lebih baik, tidak sesuainya antara keterampilan tenaga kerja yang sebenarnya dengan keterampilan yang diperlukan dalam sektor-sektor ekonomi yang membutuhkan di samping industri sudah mulai menggunakan peralatan produksi modern yang mengurangi tenaga kerja manusia.
Dalam suatu negara yang memiliki tingkat pertumbuhan penduduk yang relatif tinggi, tingkat pengangguran dapat diatasi dengan penciptaan lapangan kerja. Lapangan kerja dapat tercipta bila investasi dapat bergulir akibat peningkatan pengeluaran nasional. Fenomena tindak pidana perjudian akan menciptakan ekonomi biaya tinggi secara makro, yang menyebabkan harga barang yang relatif naik dan tidak terjangkau.
Perlu diketahui bahwa salah satu faktor penting yang menentukan tingkat kemakmuran suatu bangsa, adalah tingkat pendapatan-pendapatan masyarakat mencapai kemaksimum apabila tingkat penggunaan tenaga kerja penuh dapat diujudkan. Pengangguran yang berkepanjangan akan menimbulkan aspek psikologis yang buruk keatas diri penganggur dan keluarganya. Bila kondisi pengangguran terjadi sangat buruk maka kekacauan politik dan sosial akan timbul efek buruk kepada kesejahteraa masyarakat.
Dengan demikian semakin nyata masalah pengangguran adalah masalah yang sangat buruk efeknya kepada perekonomian dan masyarakat, dan oleh sebab itu secara terus menerus usaha-usaha harus dilakukan untuk mengatasinya.
Dewasa ini, banyak masyarakat yang ingin mendapatkan uang dengan cara yang mudah sehingga masyarakat memilih jalan salah-satunya yaitu melakukan perjudian. Seseorang melakukan tindak pidana perjudian karena :
- Kurangnya pengawasan pihak berwajib yang mengakibatkan seseorang menjadi bebas melakukan tindak pidana perjudian
- Kurangnya kesadaran masyarakat
- Karena hobi dan tidak ada pekerjaan tetap
- Karena pengaruh lingkungan buruk
- Karena kondisi ekonomi sehingga teriming-iming dengan imbalan yang besar
Macam-macam jenis tindak pidana perjudian yang sering dilakukan masyarakat antara lain sebagai berikut :
1. Judi jenis SMS
Tiap stasiun televisi di Indonesia mempunyai acara kontes-kontesan, lihat saja misalnya AFI, Indonesian Idol, KDI, Putri Cantik dan seterusnya. Sejatinya tujuan dari acara ini bukan mencari bibit penyanyi terbaik, acara ini hanya sebagai kedok. Bisnis sebenarnya adalah SMS premium, bisnis ini sangat menggiurkan, lagi pula aman dari jeratan hukum setidaknya sampai saat ini. Coba kita hitung, satu kali kirim SMS biayanya anggaplah Rp. 2.000 (dua ribu rupiah). Uang Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ini sekitar 60% untuk penyelenggara SMS Center (Satelindo, Telkomsel, dsb). Sisanya yang 40% untuk "bandar" (penyelenggara) SMS. Siapa saja bisa jadi bandar, asal punya modal untuk sewa server yang terhubung ke Internet nonstop 24 jam per hari dan membuat program aplikasinya. Jika dari satu SMS ini "bandar" mendapat 40% (artinya sekitar Rp 800), maka jika yang mengirimkan sebanyak 5% saja dari total penduduk Indonesia, maka bandar ini bisa meraup uang sebanyak Rp. 80.000.000.000 (delapan puluh milyar rupiah). Jika hadiah yang diiming-imingkan adalah rumah senilai 1 milyar, itu artinya bandar hanya perlu menyisihkan, 25% dari keuntungan yang diraupnya sebagai "biaya promosi"! dan perlu di ingat, satu orang biasanya tidak mengirimkan SMS hanya sekali. Masyarakat diminta mengirimkan SMS sebanyak-banyaknya agar jagoannya tidak tersisih, dan "siapa tahu" mendapat hadiah. Kata "siapa tahu" adalah untung-untungan, yang mempertaruhkan pulsa handphone. Pulsa ini dibeli pakai uang. Artinya : Kuis SMS adalah 100% judi.
2. Judi Pacuan Kuda
Dalam judi toto kuda diundi setiap hari Senin, Rabu, Kamis, Jum’at dan Sabtu atau 5 (lima) kali dalam seminggu dan nomor keluar diketahui sekira pukul 18.00 WIB dari tukang jemput rekap melalui Handphone dan apabila nomor pembeli keluar untuk pembelian 2 (dua) angka dari belakang dengan pembelian Rp. 1.000,- (seribu rupiah) maka hadiahnya Rp. 65.000,- (enam puluh lima ribu rupiah) contohnya 16x1, untuk pembelian 3 (tiga) angka dari belakang dengan pembelian Rp. 1.000,- (seribu rupiah) contohnya 216x1 dan 4 (empat) angka dengan pembelian Rp. 1.000,- (seribu rupiah) maka hadiahnya Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan omset yang diterima sebanyak 20% (dua puluh persen)
3. Judi Toto Gelap (togel)
Judi toto gelap dalam permainnya diadakan setiap hari Senin, Rabu, Kamis, Sabtu dan Minggu mulai dari pukul 12.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB dan pengundiannya dilakukan setiap hari penjualan kupon judi toto gelap dimana harga kupon judi togel tersebut paling rendah sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) untuk satu tebakan misalkan dua angka, tiga angka dan empat angka dimana para pemasang datang kepada pelaku.
Kemudian mereka memberikan angka tebakannya kepada pelaku dengan menuliskannya pada kertas yang mereka bawa yang bermacam-macam kertas seperti ada kertas bungkus rokok atau kertas lainnya beserta jumlah uang pasangannya kemudian pelaku mencatat nama pemasang tersebut pada kertas tebakan pelaku dan sekira pukul 18.00 WIB pelaku mencari tahu angka yang dinyatakan keluar dengan mengetik SGP spasi POLL dan mengirimkannya ke 2228 dengan menggunakan Handphone kartu simpati pelaku.
Kemudian para pemasang datang kepada pelaku menanyakan angka yang keluar dan apabila para pemasang keluar nomor tebakkannya maka mereka akan mendapatkan hadiah uang sesuai dengan jumlah yang dibeli kepada pelaku misalkan pemasang membeli dua angka seharga Rp. 1.000,- (seribu rupiah) apabila nomor tebakan yang dipasang keluar akan mendapatkan hadiah sebesar Rp. 65.000,- (enam puluh lima ribu rupiah) untuk tiga angka membeli seharga Rp. 1.000,- (seribu rupiah) apabila nomor tebakan yang dipasang keluar akan mendapatkan hadiah sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan untuk empat angka membeli seharga Rp. 1.000,- (seribu rupiah) apabila nomor tebakan yang dipasang keluar akan mendapatkan hadiah sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan demikian seterusnya untuk setiap kelipatan Rp. 1.000,- (seribu rupiah) akan digandakan menjadi dua kali lipat dimana terdakwa menjual kupon judi toto gelap (togel) sudah dua bulan dan dari hasil penjual tersebut terdakwa mendapat omset setiap hari sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
4. Judi jenis adu ayam
Judi yang dilakukan dengan mengadu ayam jago, sesuai dengan peraturan dalam memainkannya dan besar taruhan dapat diberikan kepada bandar atau pemain yang ikut untuk bermain
5. Judi jenis bola
Sering dilakukan melalui sms antara pembeli dengan penerima atau bandar
6. Judi dalam bentuk bermain domino.

BAB IV
PERAN JAKSA DALAM MENGATASI MENINGKATNYA
TINDAK PIDANA PERJUDIAN

A. Pengertian Jaksa
Sebelum melangkah lebih jauh dalam pembahasan selanjutnya, kiranya perlu untuk mengetahui tentang pengertian jaksa. Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dalam Pasal 1 angka 1 menyebutkan bahwa Jaksa adalah pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh Undang-Undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan undang-undang .
Sedangkan yang disebut Jaksa adalah dari asal kata “Adhyaksa,” kata tersebut berasal dari bahasa sansekerta yang dapat diartikan berbagai arti, seperti :
1. Super intendant atau.
2. Pengawasan dalam urusan kependetaan, baik agama budha maupun Syiwa dan mengepalai kuil-kuil yang didirikan di sekitar istana, Dismping itu juga bertugas sebagai Hakim dan demikian ia berada di bawah perintah serta pengawasan Maha Patih.

Di dalam Pasal 1 butir 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) disebutkan bahwa Jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang oleh Undang-Undang ini untuk bertindak sebagai penuntut umum serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap .
Kemudian sesuai dengan lampiran Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor Kep/JA/7/1978 menyatakan bahwa Pengertian Jaksa adalah : Jaksa asal kata dari Seloka Satya Adhy Wicaksana yang merupakan Trapsila Adhyaksa yang menjadi landasan jiwa dan raihan cita-cita setiap warga Adhyaksa yang mempunyai arti serta makna sebagai berikut :
 SATYA, kesetiaan yang bersumber pada rasa jujur, baik kepada Tuhan Yang Maha Esa, terhadap diri pribadi dan keluarga maupun sesama manusia.
 ADHI, kesempurnaan dalam bertugas dan yang berunsur utama pemilikan rasa tanggung jawab baik terhadap Tuhan Yang Maha Esa terhadap keluarga dan terhadap sesama manuasia.
 WICAKSANA, bijaksana dalam tutur kata dan tingkah laku khususnya dalam penerapnya kekuasaan dan kewenangannya
Demikianlah beberapa konsep pengertian jaksa ditinjau dari sudut etimologi bahasa, khususnya mengenai asal-usul perkataan atau sebutan jaksa yang bersumber dari Bahas Sansekerta atau Bahasa Jawa Kuno (Jawa Kawi).
“Penuntutan” dalam Bahasa Inggris adalah Prosecution dan berasal dari bahasa Latin Prosecutus. Kata tersebut terdiri dari Pro (sebelum) dan sequi (mengikuti) dengan pengertian sebagai “Proses Perkara dari permulaan sampai selelai.” Maka “Penuntut” (prosecutor) atau jaksa itu adalah seseorang yang berwenang membuat dakwaan.
Sejak Tahun 1986 Inggris menggunakan sebutan Crown Prosecutor atau “Jaksa Mahkota” bagi pakar hukum yang disebut Solicitor, yaitu pengacara yang mengurus dan menuntut sebagian besar perkara-perkara pidana . Sedangkan penuntut perkara-perkara pidana yang hanya dapat disidangkan untuk pertama kali di Pengadilan Tinggi (Hight Court) masih diurus dan dijalankan oleh pengacara yang disebut “Barrister” bukan bagi “Solicitor”. Adapun di Kanada “Crown Prosecutor” atau “Crown Attorney” itu adalah jaksa federal atau jaksa provisi atau jaksa ditingkat lokal .
Dengan demikian menjadi jelas bahwa jika ditinjau dari sudut etimologi bahasa atau asal usul perkataan jaksa, nampaknya memang sangat luas pengertiannya. Oleh karena itu bagi seseorang yang berminat dengan asal usul perkataan jaksa ditinjau dari sudut etimologi bahas, agaknya perlu sekali dilakukan upaya penelitian dari berbagai bahasa, dengan maksud agar dapat lebih banyak mengungkapkan tentang peranan dan kekuasaan jaksa. Hal ini penting agar cakrawala informasi ilmiah dapat semakin bartambah dan berkembang.
Sedangkan mengenai pengeritan kejaksaan terdapat pada Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 yang menyebutkan bahwa Kejaksaan Republik Indonesia yang selanjutnya dalam Undang-Undang ini disebut kejaksaan adalah lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang .
B. Fungsi dan Tugas Jaksa
Fungsi jaksa di Indonesia sebagai salah satu aparat penegak hukum, memiliki fungsi yang besar dan strategis. Hal ini disebabkan karena Jaksa memiliki tugas dan wewenang yang bukan hanya dibidang hukum saja, akan tetapi juga menyangkut bidang perdata, tata usaha negara dan juga dalam bidang ketertiban dan ketentraman umum.
Di bidang pidana, Jaksa berfungsi sebagai penuntut umum dan melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dalam menangani perkara pidana yang dilimpahkan kepadanya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Undang-Undang tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004) mengatur dan mengkukuhkan beberapa peran dan tugas jaksa lainnya, antara lain melakukan pengawasan atas pelaksanaan putusan lepas bersyarat, menjadi pengacara negara, kalau negara menjadi pihak tergugat dalam gugatan perdata dan kalau seorang warga atau badan hukum meminta hakim tata usaha negara untuk menguji apakah tindakan administratif terhadap dirinya yang diambil oleh pejabat pemerintah itu berlaku atau sah menurut hukum.
Di samping itu, undang-undang ini mengatur dan mengkukuhkan beberapa fungsi dan tugas jaksa yang bersifat represif maupun preventif yang berkenaan dengan ketertiban dan ketentraman umum, antara lain meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, mengamankan kebijakan penegakan hukum, mengawasi aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara.
Juga dalam hubungan dengan penegakan hukum lingkungan peranan mana akan semakin bertambah penting, karena jaksa dapat memainkan peranan yang dominan dengan menggunakan instrumen administrasi, instrumen perdata dan instrument hukum pidana.
Tugas Jaksa di Indonesia yang unik lainnya adalah program jaksa masuk desa. Dalam melaksanakan tugas ini jaksa dan stafnya, sebagai penggerak perubahan (Agent of change), mengunjungi beberapa desa tertentu untuk meningkatkan pengenalan dan kesadaran masyarakat akan hukum. Mereka melakukan komunikasi dua arah dengan penduduk membicarakan hak-hak dan kewajiban-kewajibannya sebagai seorang warga negara yang baik. Selama ini kegiatan tersebut membuahkan hasil menggembirakan.
Jadi, berdasarkan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004, disamping tugas dan wewenang yang tersebut dalam undang-undang ini, Jaksa dapat diserahi tugas dan wewenang lain berdasarkan undang-undang. Ini menunjukkan bahwa kejaksaan memiliki fungsi yang luas sesuai dengan perkembangan zaman dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Menurut undang-undang ini, tugas dan wewenang Jaksa diatur dalam Pasal 30, yaitu sebagai berikut :
1) Di bidang Pidana:
a. Melakukan penuntutan
b. Melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
c. Melakukan pengawasan terhadap pelasanaan putusan pidana masyarakat, putusan pidana pengawasan dan putusan lepas bersyarat
d. Melakukan penyelidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan Undang-undang
e. Melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik.
2) Di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik didalam maupun diluar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah
3) Dalam bidang ketertiban dan ketentraman umum, kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan:
a. Peningkatan kesadaran hukum masyarakat
b. Pengamanan kebijakan penegakan hukum
c. Pengawasan peredaran barang cetakan
d. Pengawasan kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara
e. Pengawasan kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara
f. Pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama
g. Penelitian dan pengembangan hukum serta statistik kriminal
Di samping tugas dan wewenang tersebut diatas, dalam Pasal 31 undang-undang ini juga disebutkan bahwa jaksa dapat meminta kepada hakim untuk menempatkan seseorang terdakwa di rumah sakit, tempat perawatan jiwa, atau tempat lain yang layak karena yang bersangkutan tidak mampu berdiri sendiri atau disebabkan oleh hal-hal yang dapat membahayakan orang lain, lingkungan atau dirinya sendiri.
Dalam Pasal 32, disebutkan bahwa disamping tugas dan wewenang tersebut dalam undang-undang ini, Kejaksaan dapat diserahi tugas dan wewenang lain berdasarkan undang-undang, juga kejaksaan dapat memberikan pertimbangan dalam bidang hukum kepada instansi pemerintah lainnya.
Tugas dan wewenang Jaksa Agung diatur dalam Pasal 35, yaitu sebagai berikut :
1) Menetapkan serta mengendalikan kebijakan penegakan hukum dan keadilan dalam ruang lingkup tugas dan wewenang Jaksa
2) Mengefektifkan proses penegakan hukum yang diberikan oleh Undang-Undang
3) Mengesampingkan perkara demi kepentingan umum
4) Mengajukan kasasi demi kepentingan hukum kepada Mahkamah Agung dalam perkara pidana, perdata dan tata usaha negara.
5) Dapat mengajukan pertimbangan teknis hukum kepada Mahkamah Agung dalam pemeriksaan kasasi perkara pidana
6) Mencegah atau melarang orang tertentu masuk atau keluar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia karena keterlibatannya dalam perkara pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pada Pasal 1 butir 2 undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia ditentukan bahwa Jaksa adalah fungsional yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk bertindak sebagai penuntut umum dam pelaksana lain berdasarkan undang-undang.
Kejaksaan Republik Indonesia sebagai lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan harus bebas dari pengaruh kekuasaan pihak manapun, yakni dilaksanakan kekuasaan lainnya. Kejaksaan sebagai pengaruh kekuasaan pemerintah dan pengaruh kekuasaan lainnya. Kejaksaan sebagai salah salah satu lembaga penegak hukum dituntut lebih berperan dalam menegakkan supremasi hukum perlindungan kepentingan hukum perlindungan kepentingan umum, penegakkan hak asas manusia, serta pemberantasan tindak pidana perjudian.
Di dalam Pasal 1 butir 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 disebutkan bahwa :
a. Jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang oleh Undang-undang ini untuk bertindak sebagai penuntut umum serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
b. Penuntut umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh Undang-undang ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim.

Tindakan jaksa sebelum melakukan penuntutan suatu perkara pidana ke sidang pengadilan adalah sebagai berikut :
1. Mempelajari dan meneliti berkas perkara pidana yang diterima dari penyidik. Apakah cukup kuat dan terdapat cukup bukti bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana. Apabila menurut pendapatnya, berkas perkara tersebut penyidik untuk dilengkapi.
2. Setelah diperoleh gambaran yang jelas dan pasti tentang adanya tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa maka atas dasar itu jaksa membuat surat dakwaan. Jaksa harus membuktikan surat dakwaannya itu disidang pengadilan. Apabila dakwaannya terbukti barulah jaksa menyusun tuntutannya. Dasar untuk menyusun tuntutan adalah dari surat dakwaan.
C. Kebijakan Perundang-Undangan
Di Indonesia undang-undang tentang pidana tindak pidana perjudian telah berganti dan setiap peraturan yang baru memperbaiki peraturan yang lama, tetapi nyatanya tindak pidana perjudian tetap saja merajalelela. Namun demikian bukanlah berarti tanpa Perundang-undangan akan membuat kondisi lebih baik lagi. Bagaimanapun Perundang-undangan untuk memberantas tindak pidana perjudian tetap diperlukan bahkan memegang peranan yang penting untuk keberhasilan kebijakan tersebut.
Jadi peran jaksa dalam mengatasi meningkatnya tindak pidana perjudian yaitu memberikan tuntutan pidana yang sesuai dengan perbuatannya yang sifatnya memberikan efek jerah bagi pelaku tindak pidana perjudian dengan demikian pelaku tersebut tidak akan melakukan perbuatannya lagi.
Pemerintah harus mengambil langkah dan usaha untuk menertibkan dan mengatur kembali perjudian, membatasinya sampai lingkungan sekecil-kecilnya untuk akhirnya menuju kepenghapusannya sama sekali dari seluruh wilayah Indonesia. Beberapa langkah tindakan yang diambil pemerintah serta aparat penegak hukum dalam penanggulangan tindak pidana perjudian antara lain :
a. Dibasmi sampai keakar-akarnya, namun cara ini dipandang tidak efektif karena kemungkinan akan timbul judi dengan jenis lainnya.
b. Dilegalkan dan dilokalisir, dari sisi budaya dan hukum Nasional masih dapat diterima, namun bertentangan dengan nilai-nilai agama, apabila dapat dilegalkan dan dilokalisir judi kupu harus didukung oleh perangkat peraturan hukum yang tegas yang, mengatur siapa yang diizinkan dan batas umur bagi pengunjung yang boleh masuk arena perjudian. Kemudian jenis judi lainnya dalam hubungannya dengan ritual kematian seperti dadu dan selikur, agar pelaksanaannya diatur dengan tegas dengan peraturan daerah agar tidak mencemari nilai-nilai luhur yang terkandung dalam ritual kematian dikalangan masyarakat Dayak yang masih kaharingan.
c. Menegakkan Peraturan Hukum yang sudah ada. Misalnya Pasal 303 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3) dan Pasal 303 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP sudah mengatur tentang judi, demikian pula definisi tentang judi. Namun yang dipertanyakan karena judi kupu termasuk baru, apakah judi kupu dapat dikategorikan sebagai judi. Bila dilihat dari definisi diatas, maka kupu dapat disebut sebagai judi karena ia memiliki aspek harapan untuk menang, aspek untung-untungan dan kalau pengharapan itu bertambah besar karena kepintaran dan kebiasaan pemain. Sebenarnya Pasal 303 Ayat (1) sudah jelas maknanya dan pelaku judi dapat ditindak bila :
a. Menuntut pencaharian dengan jalan sengaja mengadakan atau memberi kesempatan untuk main judi, atau sengaja turut campur dalam main judi.
b. Sengaja mengadakan atau memberi kesempatan untuk main judi kepada umum, atau sengaja turut campur dalam perusahaan untuk itu, biarpun ada atau tidak ada perjanjiannya atau caranya apapun juga untuk memakai kesempatan itu.
c. Turut main judi sebagai pencaharian, Ayat (2) kalau tersalah melakukan kejahatan itu dalam jabatannya, dapat ia dipecat dari jabatannya itu. Kemudian Pasal 303 Ayat (2) barang siapa turut main judi di jalan umum atau dekat jalan umum atau ditempat yang dapat di kunjungi oleh umum, kecuali kalau pembesar yang berkuasa telah memberikan izin untuk mengadakan judi itu.


BAB V
KESIMPULAN



Faktor-faktor yang menyebabkan seseorang melakukan tindak pidana perjudian antara lain sebagai berikut :
1. Ingin coba-coba
2. Faktor ekonomi
3. Faktor lingkungan
4. Mendapat imbalan
Meningkatnya Tindak Pidana Perjudian Di Kota Medan. Dewasa ini, banyak masyarakat yang ingin mendapatkan uang dengan cara yang mudah sehingga masyarakat memilih jalan salah-satunya yaitu melakukan perjudian. Seseorang melakukan tindak pidana perjudian karena :
- Kurangnya pengawasan pihak berwajib yang mengakibatkan seseorang menjadi bebas melakukan tindak pidana perjudian
- Kurangnya kesadaran masyarakat
- Karena hobi dan tidak ada pekerjaan tetap
- Karena pengaruh lingkungan buruk
- Karena kondisi ekonomi sehingga teriming-iming dengan imbalan yang besar
Peran jaksa dalam mengatasi meningkatnya tindak pidana perjudian yaitu memberikan tuntutan pidana yang sesuai dengan perbuatannya yang sifatnya memberikan efek jerah bagi pelaku tindak pidana perjudian dengan demikian pelaku tersebut tidak akan melakukan perbuatannya lagi.
Pemerintah harus mengambil langkah dan usaha untuk menertibkan dan mengatur kembali perjudian, membatasinya sampai lingkungan sekecil-kecilnya untuk akhirnya menuju kepenghapusannya sama sekali dari seluruh wilayah Indonesia.

Rabu, 17 Februari 2010

PERANAN JAKSA DALAM PENUNTUTAN PERKARA PIDANA PERDAGANGAN PEREMPUAN DAN ANAK

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
Setiap hari jutaan anak dan perempuan diseluruh dunia rentan berhadapan dengan bahaya.mereka menjadi korban peperangan, kekerasan, diskriminasi rasial, apartheid, agresi, pendudukan dan crisis ekonomi. Di Indonesia pululan ribu perempuan dan anak dibawah 18 (delapan belas) tahun berkeliaran siang dan malam sebagai komoditas seks, baik ke pasar seks domestik maupun manca negara. Lembaga internacional meramalkan Indonesia akan segera menjadi tujuan para pelancong seks dari luar negeri. Selain menjadi comoditas seks terdapat berjuta-juta anak dan perempuan indonesia yang terpaksa bekerja sebelum waktunya secara tidak layak dalam berbagai bentuk pekerjaan seperti mengemis, menjajakan surat kabar dijalanan atau mengais diantara gundukan sampah .
Masalah perdagangan manusia telah terjadi sejak abad ke empat dan berkembang terus sampai abad ke delapan belas, dimana pada masa sekarang perkembangan perdagangan orang beralih pada jenis manusia yang diposisikan rentan dan tersubordinasi yakni perempuan dan anak.
Perdagangan perempuan dan anak adalah tragedi kemanusiaan yang memperihatinkan, yang sudah selayaknya mendapatkan perhatian dan penanganan yang serius dari pemerintah. Masalah ini sejak tahun 1921 telah menjadi perhatian Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dengan diajukannya International Convention for supresión of Trafficking in Person and Exploitation of the Prositution and Others. Raymond menegaskan bahwa yang menjadi fenomena barun adalah kecanggihan, kompleksitas dan bentuk konsolidasio dari sindikasi-sindikasi yang bersifat global serta semakin tingginya jumlah anak-anak dan perempuan yang diperdagangkan ke segala penjuru dunia .
Perdagangan manusia secara langsung mengancam dan melanggar integritas kemanusiaan. Oleh sebab itu penting memberikan perhatian khusus terhadap tindakan kepolisian dan aparat hukum lainnya tatkala mereka berhadapan dengan korban. kesediaan korban untuk melaporkan kasusnya pada polisi dan bekerjasama dalam proses peradilan pidana sangat tergantung pada bagaimana polisi dan aparat hukum memperlakukan korban, memberikan perlindungan keselamatan dan menjaga privasi korban serta membuka kemungkinan bagi pendampingan korban. perlakuan secara patut yang dilandasi perhormatan terhadap martabat korban merupakan unsur penting dalam mengembangkan upaya penanggulangan kasus perdagangan manusia secara efektif.
Kendati trafficking telah dinyatakan sebagai perbuatan illegal dan tindak kejahatan, tetapi kejahatan ini tetap berlangsung dengan maraknya. Justru dukungan kemajuan teknologi informasi, komunikasi dan transportasi merupakan faktor yang mendorong semakin meningkatnya trafiking sehingga menjadikan perbuatan ini diklasifikasikan sebagai transnational organizad crime, dimana kejahatan tersebut dilakukan secara terbuka baik pada tingkat nasional dan international.
Oleh karena itu sangat penting untuk membangun pemahaman di kalangan aparat penegak hukum, khususnya para Jaksa Penuntut Umum agar dapat melakukan penanganan perkara trafiking yang akan memberi keadilan kepada korban khususnya korban perempuan dan anak.

B. Permasalahan
Masalah yang diangkat sebagai pedoman penulis guna melakukan pembahasan pada skripsi ini adalah :
1. Bagaimana peran jaksa dalam penuntutan perkara tindak pidana perdagangan perempuan dan anak ?
2. Bagaimana upaya penanggulangan perdagangan perempuan dan anak ?

C. Tujuan Pembahasan
Adapun tujuan yang terkandung dalam pemikiran penulis dalam membahas skripsi ini disamping dalam rangka melengkapi tugas-tugas untuk memperoleh gelar Sarjana Hukum pada Universitas Panca Budi Medan adalah sebagai berikut :
a. Untuk mengetahui peran Jaksa Penuntut Umum dalam proses penuntutan perkara perdagangan perempuan dan anak.
b. Penulisan ini diharapkan dapat memberikan sumbangan pemikiran dalam rangka perkembangan ilmu hukum pada umumnya, perkembangan Hukum Pidana khususnya mengenai pengaturan tindak pidana trafficking di Indonesia.
c. Hasil penulisan ini diharapkan dapat memberikan sumbangan informasi kepada pendidikan ilmu hukum mengenai pelaksanaan kaídah-kaidah hukum diabad ini.
d. Penulisan ini diharapkan dapat memberikan sumbangan pemikiran kepada pembuat undang-undang dalam menetapkan kebijaksanaan lebih lanjut sebagai upaya mengantisipasi maraknya kasus trafficking di Indonesia.
e. Penulisan ini diharapkan dapat memberikan masukan kepada pemerintah Indonesia dalam membuat peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tindak pidana perdagangan perempuan dan anak.

D. Metode Penelitian
Dalam proses pencapaian tujuan sebuah karya tulis yang sempurna baik dari segi bobot ilmiah maupun isinya yang terarah dan dapat dipertanggung jawabkan diperlukan data yang sesuai dan akurat. agar data yang baik dan akurat dapat diperoleh dengan sempurna diperlukan metode pengumpulan data yang sesuai dengan materi skripsi, maka untuk memperoleh data dalam menyusun tulisan ini penulis menggunakan penelitian hukum.
Penelitian hukum ada yang bersipat penelitian doktrinal dan non doktrinal, penelitian doktrinal disebut juga penelitian hukum normatif yang merupakan penelitian kepustakaan yaitu peneliti melakukan penelitian terhadap data sekunder. sedang penelitian non doktrinal (sosial legal research) banyak tertuju kepermasalahan kepaedahan hukum dan kaitannya dengan persoalan fungsi dari tujuan hukum dalam suatu supra sistem sosial .
Agar data yang baik dan akurat dapat diperoleh dengan sempurna diperlukan metode pengumpulan data yang sesuai dengan materi skripsi.
Dalam penulisan skripsi ini penulis menggunakan metode pengumpulan data yang bertujuan untuk mendukung penulisan agar dapat diungkapkan secara jelas dan lengkap.
Dalam penulisan skripsi ini pengumpulan data menggunakan metode pengumpulan data library research atau penelitian kepustakaan, yaitu dengan melakukan penelitian dari berbagai macam sumber yang berkaitan dengan masalah-masalah perdagangan perempuan dan anak, baik berupa buku bacaan, Kitab Undang-undang dan peraturan-peraturan, maupun yang berupa majalah, brosur dan makalah-makalah serta dengan mengadakan studi kasus mengenai perdagangan perempuan dan anak yaitu Putusan No. 111/Pid.B/2002/PN-BJ. Data yang diperoleh ini dipergunakan sebagai dasar dan bahan yang bersifat teoritis ilmiah dalam menyelesaikan skripsi ini.



E. Sistematika Penulisan
Penulisan skripsi ini terdiri dari lima bab, sedangkan pada tiap-tiap bab terdiri dari beberapa sub bab, Sistematikanya ialah sebagai berikut :
Bab I, merupakan pendahuluan dari skripsi ini, dijelaskan sesuatu yang diperlukan sebagai dasar penggunaan dalam penulisan skripsi ini yang berhubungan dengan judul skripsi. Yang menjadi bab pendahuluan adalah latar belakang masalah, permasalahan, tujuan pembahasan, metode penelitian dan sistematika penulisan.
Bab II mengenai tinjauan umum tentang perdagangan perempuan dan anak, dalam bab II dibahas pengertian dan bentuk-bentuk perdagangan perempuan dan anak serta pengaturan hukum mengenai perdagangan perempuan dan anak
Bab III mengenai peranan jaksa dalam penuntutan perkara pidana perdagangan perempuan dan anak serta upaya penanggulangan perdagangan perempuan dan anak.
Bab IV mengenai kasus perdagangan perempuan dan anak serta analisa tanggapan penulis terhadap kasus tersebut.
Bab V yang merupakan bab penutup dari isi skripsi ini, terdiri atas kesimpulan dan saran

BAB II
TINJAUAN UMUM TENTANG
PERDAGANGAN PEREMPUAN DAN ANAK

A. Pengertian Serta Bentuk Perdagangan Perempuan dan Anak
Perdagangan perempuan dan anak adalah bentuk modern dari perbudakan dengan tujuan eksploitasi untuk bisnis pelacuran atau kerja paksa yang mana korbannya adalah kemungkinan imigran legal, imigran ilegal, atau warga negara biasa seperti tuna wisma, pecandu obat, remaja yang lari dari rumah. Kejahatan ini sering terjadi pada perbatasan antara negara/internasional namun tidak harus ada perpindahan korban. Di samping itu pelaku trafiking juga sering kali menggunakan pemaksaan, penipuan, atau kekerasan untuk mengontrol korban-korbannya dan pelaku dapat dituntut dengan berbagai macam dasar.
Perdagangan perempuan dan anak adalah memperniagakan perempuan dan memperniagakan laki-laki dan atau perempuan yang belum dewasa. Pengertiannya terkait dengan kegiatan prostitusi atau pelacuran.
Perdagangan perempuan adalah melakukan perbuatan–perbuatan dengan maksud untuk menyerahkan perempuan guna pelacuran. Perdagangan orang adalah tindakan secara melawan hukum merekrut, mengirim dan menyerahterimakan orang untuk tujuan eksploitasi baik fisik, seksual maupun tenaga yang menimbulkan keuntungan baik materil maupun immateriil.
Perdagangan perempuan dan anak dapat diartikan sebagai rekruitmen, transportasi, pemindahan, penyembunyian atau penerimaan seseorang dengan ancaman atau penggunaan kekerasan atau bentuk-bentuk tekanan lain, penculikan, pemalsuan, penipuan atau pencurangan, atau penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, ataupun penerimaan/pemberian bayaran atau manfaat sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atau orang tersebut untuk dieksploitasi, yang minimal termasuk ekploitasi lewat prostitusi atau bentuk-bentuk eksploitasi seksual lainnya, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau yang menyerupai, adopsi illegal atau pengambilan organ-organ tubuh .
Dari defenisi yang digariskan oleh dapat dilihat bahwa traficking pada dasarnya memiliki unsur-unsur sebagai berikut :
1. Perekrutan
Proses persekutuan seringkali melibatkan perorangan dan perusahaan pengerah tenaga kerja yang “mengorganisir” atau “memfasilitasi” proses perjalanan korban trafiking dari satu negara ke negara lain, dari satu daerah ke daerah lain dan juga memfasilitasi pengadaan pekerjaan. Sebagian dari perusahaan pengerah tenaga kerja tersebut memang sah/legal, sementara yang lainnya merekrut “mangsa” nya melalui penipuan dan dilakukan untuk tujuan eksploitasi.


2. Pengiriman
Trafiking tidak hanya terjadi dari antar negara, tetapi seringkali terjadi tanpa harus melintas batas wilayah negara/internasional (dengan kata lain terjadi secara domestik). Migran/korban tersebut dikirim ke sebuah tempat yang tidak dikenalnya, jauh dari rumah dan keluarganya dan berada dibawah kontrol dari agen/calo atau traffikers (pelaku)-nya.
3. Pemindahan, penampungan, penerimaan
Pelaku trafiking memindahkan, menampung dan/atau menerima korban-korbannya pada saat mengirimkan korban-korban tersebut dari tempat asal mereka ke tempat tujuan.
4. Eksploitasi
Eksploitasi berarti mengambil keuntungan dari seseorang untuk tujuan kepentingan dan keuntungan pribadi. Tetapi menjelaskan mengenai eksploitas sangat subjektif dan itu pula sebabnya membuka kesempatan untuk interpretasi yang sangat beragam. Untuk singkatnya tindakan eksploitas akan ditetapkan oleh pengadilan jika kasus trafiking tersebut dibawa ke pengadilan. Tetapi dalam kasus-kasus penyelamatan dan pemulihan, interpretasi seluas-luasnya tentang eksploitasi perlu diperhatikan untuk kepentingan korban jika memang ada ketidakjelasan.
5. Prostitusi/pelacuran
Perempuan memasuki dunia pelacuran dalam 3 (tiga) cara berbeda yaitu sukarela, terjerat hutang (ijon) atau dengan tidak sukarela :
a. Sukarela dengan mengindikasikan bahwa perempuan tersebut yang dengan sendirinya mendatangi/mendekati pemilik/pengelola dari sebuah tempat yang menjalankan seks (atau agennya).
Sukarela dimana keikutsertaannya tidak berdasarkan paksaan dan dilakukan oleh orang dewasa dalam prostitusi tidak dimasukkan ke dalam trafficking. Orang dewasa yang bekerja secara sukarela dalam industri seks dan bebas untuk datang dan pergi dari tempatnya bekerja dan berganti pekerjaan (ini berarti bahwa mereka tidak dipaksa untuk bekerja), dengan tidak dijauhkan dari hak-hak dasarnya dan tidak mengalami kesewenang-wenangan bukanlah merupakan korban trafficking, meskipun mungkin dieksploitasi oleh keadaan ekonomi.
b. Memasuki dunia pelacuran dengan jeratan hutang (ijon) mengacu kepada keterlibatan orangtua, wali ataupun orang-orang yang menerima uang dari seorang agen atau pemilik rumah bordil untuk menjual atau menyewakan anak-anak perempuan mereka atau perempuan-perempuan muda yang dijanjikan akan diberi pekerjaan.
Prostitusi dengan jeratan hutang dapat juga terjadi dalam situasi ketika seorang perempuan setuju untuk bekerja dalam industri pelacuran tetapi tidak mengetahui dan tidak menyetujui bahwa penghasilan dan kebebasannya akan diambil darinya dan ada saat ia bekerja, ia tidak diperbolehkan untuk pergi. Dalam kasus seperti ini, ia merupakan korban trafficking untuk tujuan eksploitasi melalui pelacuran .
c. Cara ketidak sukarelaan menggunakan penipuan dan pemaksaan terhadap perempuan tersebut yang dilakukan seorang agen atau pemilik rumah bordil.
Perempuan tersebut diiming-imingi, ditipu, diculik atau dengan cara apapun dijebak masuk ke dalam dunia pelacuran. “Keikutsertaan” dengan cara paksaan seperti ini termasuk ke dalam trafficking. Istilah kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktek-praktek serupa perbudakan, penghambatan dan termasuk didalamnya adalah partisipasi secara tidak sukarela dalam pelacuran, mencakup segala situasi yang terdapat dalam trafficking.
6. Eksploitasi Seksual
Eksploitasi seksual adalah partisipasi seseorang dalam pelacuran, penghambaan secara seksual, atau produksi barang-barang pornografi sebagai akibat dari ketiadaan pilihan terhadap ancaman, penipuan, pemaksaan, penculikan secara paksa, kekerasan, penyalahgunaan kekuasaan, jeratan hutang atau pemalsuan.
Meskipun dengan ketiadaan salah satu dari factor-faktor tersebut, jika seseorang yang belum berusia 18 tahun berpartisipasi dalam pelacuran, penghambaan seksual atau produksi barang-barang berbau pornografi, tetap dianggap sebagai eksploitasi seksual.
7. Kerja Paksa
Seluruh jenis pekerjaan atau pelayanan yang didapatkan dari seseorang/siapapun yang berada dibawah tekanan hukuman dan yang dilakukan bukan karena orang tersebut melakukannya secara sukarela.
8. Jeratan Hutang
Jeratan hutang adalah pada saat tenaga/layanan seseorang diperlukan sebagai cara pembayaran sebuah pinjaman/hutang. Banyak korban trafficking yang berada pada situasi terjerat hutang seperti ini, dimana pada saat mereka tiba di tempat tujuan mereka diberitahu bahwa mereka harus bekerja untuk membayar sejumlah besar uang yang menjadi hutang mereka selama perjalanan mereka ke tempat tujuan. Hutang ini bisaanya terus bertambah karena pengeluaran yang terus membesar untuk biaya perjalan (fiktif), tempat tinggal, pakaian, obat-obatan dan makanan. Pelaku trafficking bisaanya mengatakan kepada korbannya bahwa hutang tersebut akan “segera” lunas dan bisaanya korban mempercayai kebohongan itu karena korban ingin sekali dapat mulai menghasilkan uang dari pekerjaannya pelaku selalu menemukan pengeluaran-pengeluaran baru untuk dibebankan kepada korban dan tanggal pelunasan hutangnya terus diundur.
9. Perbudakan
Perbudakan adalah status atau kondisi dimana seseorang menjalankan segala hak penguasaannya atas orang lain.
10. Penghambaan
Banyak perempuan yang menjadi korban trafficking tidak sepenuhnya berada pada situasi kerja paksa atau perbudakan (dalam istilah/cakupan secara hukumnya), tetapi lebih mengarah kepada penghambaan. Seperti contohnya sebagian perempuan tersebut diperdagangkan melalui perkawinan paksa, yang lainnya menjadi korban trafficking karena masuk ke dalam situasi dimana mereka diperkosa hingga hamil. Sebagian yang lainnya ditahan dengan diperkerjakan sebagai pembantu rumah tangga.

Bentuk-bentuk trafiking antara lain adalah sebagai berikut :
1. Setiap orang yang melakukan perekrutan, pengiriman, penyerahterimaan orang dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan, penipuan, penculikan, penyekapan, penyalahgunaan kekuasaan, pemanfaatan posisi kerentanan
2. Atau penjeratan hutang, untuk tujuan mengeksploitasi atau perbuatan yang dapat tereksploitasi orang tersebut
3. Setiap orang yang melakukan perdagangan orang di Indonesia ke luar wilayah negara Republik Indonesia atau memperdagangkan orang Indonesia di luar wilayah Negara Republik Indonesia




B. Pengaturan Hukum Mengenai Perdagangan Perempuan dan Anak
1. Pengaturan Hukum Mengenai Perdagangan Perempuan dan Anak Dalam KUHP
Di Indonesia peraturan dan ketentuan yang berhubungan dengan perdagangan orang khususnya perempuan dan anak diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana yaitu Pasal 297 dan Pasal 324 KUHP, yang berbunyi :
Pasal 297
“Memperniagakan perempuan dan memperniagakan laki-laki yang belum dewasa dihukum penjara selama-lamanya 6 (enam) tahun”. Pengertiannya terkait dengan kegiatan prostitusi atau pelacuran.
Pasal 324
“Barang siapa dengan ongkos sendiri atau ongkos orang lain menjalankan perniagaan budak belian atau melakukan perbuatan perniagaan budak belian atau dengan sengaja turut campur dalam segala sesuatu itu, baik dengan langsung maupun tidak langsung dihukum penjara selama-lamanya 12 tahun”.
Sedangkan pasal-pasal lain dalam KUHP yang memungkinkan untuk dikenakan kepada pelaku tindak pidana perdagangan orang yang terkait dengan tindak pidana perdagangan orang yaitu :


Pasal 285 yang berbunyi :
“Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan istrinya bersetubuh dengan dia, dihukum karena memperkosa dengan hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun”. (kekerasan dimaksud dalam pasal ini adalah membuat orang jadi pingsan atau tidak berdaya lagi atau lemah).
Pasal 287 ayat (1) yang berbunyi :
“Barang siapa bersetubuh dengan seorang wanita di luar perkawinan, padahal diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya bahwa umurnya belum lima belas tahun atau kalau umurnya tidak jelas, bahwa belum waktunya untuk kawin, diancam pidana selama-lamanya 9 (sembilan) tahun.
Pasal 287 ayat (2) yang berbunyi :
“Penuntutan hanya dilakukan atas pengaduan, kecuali jika umur wanita belum sampai 12 (dua belas) tahun atau jika salah satu atau jika satu hal tersebut pada pasal 291 dan pasal 294 perempuan itu harus bukan istrinya”.
Pasal 289 yang berbunyi :
“Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukan pada dirinya perbuatan cabul, dihukum karena merusak kesopanan dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun”.
Yang dimaksud dengan perbuatan cabul adalah segala perbuatan yang melangar kesusilaan (kesopanan) atau perbuatan keji semuanya itu dalam lingkungan nafsu birahi kelamin, misalnya cium-ciuman, meraba-raba anggota kemaluan, meraba-raba buah dada, dan lain sebagainya. Dan yang dilarang dalam pasal ini bukan saja memaksa orang untuk melakukan perbuatan cabul, tetapi juga memaksa orang untuk membiarkan dilakukan pada dirinya perbuatan cabul.
Pasal 296 yang berbunyi :
“Barang siapa yang pencahariannya atau kebisaaannya yaitu dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain dihukum penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan”.
Pasal ini digunakan untuk membrantas orang-orang yang mengadakan bordil-bordil atau tempat pelacuran yang banyak terdapat dikota-kota besar.
Pasal 328 berbunyi :
“Barang siapa melarikan diri dari tempat kediamannya atau tempat tinggalnya sementara, dengan maksud hak akan membawa orang itu dibawah kekuasaan sendiri atau dibawah kekuasaan orang lain atau akan menjadikan dia jatuh terlantar, dihukum karena melarikan (menculik) orang, dengan hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun”.
Perbuatan ini dinamakan menculik (mencshenroof) dan menyerang pada hak kemerdekaan orang yang tercantum dalam Pasal 18 UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menyatakan, bahwa seorangpun tidak boleh ditangkap atau ditahan, selain atas perintah untuk itu oleh kekuasaan yang sah menurut aturan undang-undang dalam hal-hal dan menurut cara yang diterangkan didalamnya. Sesuai UUD 1945 pun kemerdekaan seseorang dijamin.
Yang diancam dalam pasal ini ialah melarikan atau menculik orang sedang menahan atau mengambil kemerdekaan orang dengan melawan hak dikenakan Pasal 333.
Pasal 329 yang berbunyi :
“Barang siapa dengan sengaja dengan melawan hak membawa orang ketempat lain dari pada yang dijanjikan yaitu orang yang telah membuat perjanjian untuk melakukan sesuatu pekerjaan dalam sesuatu tempat yang tentu, dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun”.
Pekerja yang telah menandatangani perjanjian kerja dengan suatu perusahaan untuk bekerja disuatu tempat, harus dibawa ketempat itu, tidak boleh dibawa ketempat lain, meskipun pekerjaan sama.
Pasal 331 yang berbunyi :
“Barang siapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang belum dewasa yang dicabut atau yang mencabut dirinya dari kuasa yang sah atasnya atau dari penjagaan orang yang dengan sah menjaga dia, atau barang siapa yang menyembunyikan anak itu dari penyelidikan pegawai atau polisi, dihukum penjara selama-lamanya empat tahun atau jika anak itu umurnya dibawah 12 tahun, dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun.
Pasal 333 yang berbunyi :
(1) Barang siapa dengan sengaja menahan (merampas kemerdekaan) orang atau meneruskan tahanan itu dengan melawan hak dihukum penjara selama-lamanya delapan tahun.
(2) Jika perbuatan itu menyebabkan luka berat sitersalah dihukum penjara selama-lamanya sembilan tahun.
(3) Jika perbuatan itu menyebabkan kematian orangnya, ia dihukum penjara selama-lamanya dua belas tahun.
(4) Hukuman yang ditentukan dalam pasal ini dikenakan juga kepada orang yang sengaja memberi tempat untuk menahan (merampas kemerdekaan) orang dengan melawan hak.
Pasal 334 yang berbunyi
(1) Barang siapa yang karena salahnya hingga orang jadi tertahan atau terus tertahan dengan melawan hak, dihukum kurungan selama-lamanya tiga bulan.
(2) Jika karena perbuatan itu menyebabkan luka berat, sitersalah dihukum kurungan selama-lamanya sembilan bulan.
(3) Jika perbuatan itu menyebabkan orangnya mati, ia dihukum kurungan selama-lamanya satu tahun.
Pasal 506 yang berbunyi :
“Barang siapa sebagai mucikari (souteneur) mengambil untung dari pelacuran perempuan dihukum kurungan selama-lamanya tiga bulan”.

2. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak
Undang-undang perlindungan anak berkaitan erat dengan tindak pidana perdagangan orang khususnya anak. Dalam undang-undang perlindungan anak tercantum beberapa pasal yang berkaitan dengan trafiking yaitu pasal 78, 81 ayat 1 dan ayat 2, 82, 83, 84, 85 ayat 1 dan ayat 2 dan pasal 88 yang berbunyi :


Pasal 78 Undang-undang Nomor 23 tahun 2003
Setiap orang yang mengetahui dan sengaja membiarkan anak dalam situasi darurat sebagaimana dimaksud dalam pasal 60, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, anak yang tereksploitasi secara ekonomi dan atau seksual, anak yang diperdagangkan, anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alcohol, psikotropika, dan zat aditif lainnya (napza), anak korban penculikan, anak korban perdagangan, atau anak korban kekerasan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 59, padahal anak tersebut memerlukan pertolongan dan harus dibantu, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan atau denda paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus jutah rupiah).
Anak dalam situasi darurat yang dimaksudkan dalam pasal ini adalah anak yang (1) menjadi pengungsi, (2) korban kerusuhan, (3) korban bencana alam, (4) dalam situasi konflik bersenjata.
Pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 yang berbunyi:
(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana penjara paling lama lima belas tahun dan paling singkat tiga tahun dan dengan paling banyak Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).
(2) Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 berlaku pula bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain.
Pasal 82 undang-undang nomor 23 tahun 2003 yang berbunyi :
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun dan paling singkat tiga tahun dan dengan paling banyak Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).
Pasal 83 Undang-undang Nomor 23 tahun 2003 yang berbunyi :
Setiap orang yang memperdagangkan, menjual, atau menculik anak untuk diri sendiri atau untuk dijual, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun dan paling singkat tiga tahun dan denda paling banyak Rp300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).
Pasal 84 Undang-undang Nomor 23 tahun 2003 yang berbunyi :
Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan transplantasi organ dan atau jaringan tubuh anak untuk pihak lain dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dipidana penjara paling lama sepuluh tahun dan atau denda paling banyak Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah)
Pasal 85 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 23 tahun 2003 yang berbunyi :
Setiap orang yang melakukan jual beli organ tubuh dan atau jaringan tubuh anak dipidana dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun dan denda paling banyak Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah), (2) setiap orang yang secara melawan hukum melakukan pengambilan orang tubuh dan atau jaringan tubuh anak tanpa memperhatikan kesehatan anak, atau penelitian tanpa seizing orang tua atau mengutamakan kepentingan yang terbaik bagi anak, dipidana penjara paling lama sepuluh tahun dan atau denda paling banyak Rp. 200.000.000,- (dua ratu juta rupiah).
Pasal 88 Undang-undang Nomor 23 tahun 2003 yang berbunyi :
Setiap orang yang mengeksploitasi ekonomi atau seksual anak dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dipidana penjara paling lama sepuluh tahun atau denda paling banyak Rp. 200.000.000,- (duat ratus juta rupiah).


BAB III
PERANAN JAKSA DALAM PENUNTUTAN
SERTA UPAYA PENANGGULANGAN PERDAGANGAN PEREMPUAN DAN ANAK

A. Peranan Jaksa Dalam Penuntuan Perkara Perdagangan Perempuan dan Anak
1. Penuntutan
Dalam rangka melaksanakan tugas penuntutan, tugas penuntut umum dapat dilihat dari rangkaian pasal-pasal KUHAP, yakni pasal 8 ayat 3 huruf a, pasal 14 huruf a dan b, pasal 110 dan pasal 138 KUHAP. Dari pasal-pasal tersebut dapat dilihat bahwa peran pentuntut umum adalah :
1) Pada tahap pertama penyerahan berkas, hanya menerima berkas dari penyidik
2) Dalam hal penuntut umum berpendapat bahwa hasil penyidikan tersebut masih belum/kurang lengkap, penuntut umum segera mengembalikan berkas perkara itu kepada penyidik disertai petunjuk-petunjuk guna melengkap hasil-hasil penyidikan, penyidik wajib segera melakukan penyidikan tambahan.
3) Penyidikan dianggap selesai apabila dalam waktu 14 hari penuntut umum tidak mengembalikan berkas perkara atau apabila sebelum batas waktu tersebut berakhir telah ada pemberitahuan tentang hal itu dari penuntut umum kepada penyidik
4) Penuntut umum setelah menerima berkas perkara segera mempelajari dan meneliti berkas perkara dan dalam waktu 7 hari wajib memberitahukan kepada penyidik apakah hasil penyilidikan sudah lengkap atau belum.
5) Apakah hasil penyidikan belum lengkap, penuntut umum mengembalikan kepada berkas perkara dengan petunjuk tentang hal yang harus dilengkapi dan dalam waktu 14 hari sejak penerimaan kembali berkas perkara, penyidik harus sudah menyampaikan kembali berkas perkara itu kepada penuntut umum.
Dengan memperhatikan rangkaian ketentuan pasal-pasal tersebut dapat disebutkan bahwa yang dimaksud dengan prapertuntutan adalah yang akan dilakukannya dalam suatu perkara, dengan cara mempelajari/meneliti berkas perkara hasil penyidikan yang diserahkan penyidik kepadanya guna menetukan apakah persyaratan yang diperlukan guna melakukan penuntutan sudah terpenuhi atau belum oleh hasil penyidikan tersebut. Bila dari hasil penelitian itu ternyata bahwa persyaratan untuk melakukan penuntutan telah terpenuhi, maka ia memberitahukan kepada penyidik bahwa hasil penyidikan itu sudah lengkap. Sebaiknya bila ternyata hasil penyidikan belum, memenuhi persyaratan-persyaratan penuntutan, maka ia akan mengembalikan berkas perkara kepada penyidik disertai petunjuk guna melengkapinya.
Dari hal diatas dapat disebutkan bahwa prapenuntutan ini adalah merupakan tahap awal bagi penuntut umum dalam menangani suatu perkara bahwa jaksa terlebih dahulu melakukan penelitian berkas perkara yang diajukan oleh penyidik baik itu mengenai syarta formil maupun materiil dari pada tindak pidana yang dilakukan oleh seorang tersangka .
Dari uraian diatas dilihat bahwa kelengkapan berkas hasil penyidikan itu sangat menentukan keberhasilan penuntutan, oleh karena itu penuntut umum harus benar-benar teliti dan jeli dalam mempelajari dan meneliti berkas perkara, maka kekuranglengkapan hasil penyidikan yang lolos dari penelitian akan merupakan kelemahan yang merupakan “cacat” yang akan terbawa ke tahap penuntutan. Dengan sendirinya hal itu merupakan kelemahan pula dalam melakukan penuntutan perkara yang bersangkutan.
Apabila penuntut umum telah menyatakan bahwa hasil penyidikan telah lengkap, kemudian ternyata bahwa masih ada hal-hal yang belum lengkap, maka kekurangan tersebut tidak dapat dilengkapi lagi. Karena apabila penuntut umum telah menyatakan lengkap, atau dalam batas waktu 14 hari tidak mengembalikan berkas perkara kepada penyidik, maka penyidikan dianggap selesai.
Untuk kecermatan penyidikan berkas perkara hasil penyidikan yang diterima dari penyidik, Jaksa Agung RI telah mengeluarkan Surat Edara Nomor : SE-013/J.A/8/1982 tanggal 20 Agustus 1982 tentang faktor-faktor yang harus diperhatikan pada tahap prapenuntutan dan Instruksi Nomor : INS-006/J.A/7/1986 tanggal 15 Juli 1986 tentang Petunjuk Pelaksanaan Administrasi teknis yustisial perkara pidana umum.
Untuk mempermudah pelaksanaan mempelajari dan meneliti kelengkapan berkas perkara, dalam praktek digunakan sarana bantu berupa Chek List Penelitian. Berkas perkara tahap pertama. Dalam Chek List yang berupa daftar syarat formil dan syarat materil yang harus dilengkapi oleh suatu berkas perkara pada bagian kirinya, sedang pada bagian kanan berisi keterangan tentang ada tidaknya data dan fakta yang merupakan kelengkapan berkas perkara tersebut .
1. Penelitian berkas perkara
Apabila hasil penelitian tersebut ternyata berkas perkara tersebut telah mencukupi segala persyaratan yang diperlukan guna melakukan penuntutan, maka jaksa penuntut umum menyatakan bahwa hasil penyidikan yang bersangkutan sudah lengkap dengan menerbitkan P-21 (Pemberitahuan hasil penyidikan sudah lengkap).
Sebaliknya apabila hasil penelitian jaksa penuntut umum hasil penyidikan perkara itu belum lengkap, penuntut umum memberitahukan hal itu kepada penyidik dengan menerbitkan P-19 (Pemberitahuan hasil penyidikan belum lengkap). Kemudian berkas perkara yang dinyatakan belum lengkap itu disertai dengan petunjuk-petunjuk guna melengkapi hasil penyidikan, dengan menerbitkan P-18 (Pengembalian berkas perkara).
Sesuai dengan ketentuan pasal 110 ayat 3 jo. Pasal 138 ayat 2 KUHAP, dalam hal demikian penyidik wajib melaksanakan pemeriksaan tambahan dan menyampaikan kembali berkas berkara yang telah dilengkapi dengan hasil pemeriksaan tambahan itu kepada penuntut umum dalam batas waktu 14 hari setelah diterimanya pengembalian berkas perkara dari penuntut umum.
2. Penelitian atas tersangka dan barang bukti
Pasal 138 KUHAP, menyatakan bahwa yang dimaksud dengan meneliti adalah tindakan penuntut umum dalam mempersidangkan apakah orang atau benda yang tersebut dalam hasil penyidikan telah sesuai atau telah memenuhi syarat pembuktian yang dilakukan dalam rangka pemberian petunjuk kepada penyidik .
Pada penyerahan tahap kedua yakni penyerahan tersangka dan barang bukti, sekali lagi penuntut umum melakukan penelitian, yakni penelitian terhadap tersangka dan barang bukti yang diserahkan oleh penyidik. Hal-hal yang diteliti pada penyerahan tahap kedua ini meliputi :
a. Identitas tersangka, maksudnya guna mendapat kepastian tersangka yang diserahkan adalah benar-benar tersangka dalam perkara tersebut. Penelitian dilakukan guna menghindari kekeliruan dalam penyerahan tersangka.
b. Penelitian sejauh mana kebenaran keterangan tersangka sebagaimana diuraikan dalam berita acara pemeriksaan tersangka. Penelitian dilakukan dengan berita acara yang disebut Berita Acara Pengadilan Tersangka (BA-10) dengan cara mempertanyakan kembali apakah keterangan tersangka sebagaimana telah diberikannya kepada penyidik seperti tercantum dalam berita acara tersebut adalah benar demikian.
c. Dalam melaksanakan penelitian terhadap tersangka, penuntut umum memperhatikan ketentuan sebagaimana digariskan dalam penjelasan pasal 14 huruf i KUHAP yang menyatakan bahwa yang dimaksud dengan “tindakan lain” ialah antara lain meneliti identitas tersangka, barang bukti dengan memperhatikan secara tegas batas wewenang dan fungsi antara penyidik, penuntut umum dan pengadilan.
d. Penelitian barang bukti dilakukan dengan cara meneliti secara fisik barang bukti yang bersangkutan dan melakukan pencatatan data barang bukti tersebut dalam berita acara penelitian barang sitaan (BA-1). Data tersebut meliputi: Identitas, berat, jumlah, keadaan, sifat dan sebagainya dari barang bukti tersebut.
Sehubungan dengan penelitian dan penyimpanan barang bukti sebagaimana diuraikan diatas, untuk melengkapi pembahasan, perlu dikemukakan bahwa menurut Peraturan Menteri Kehakiman R.I. Nomor M. 05-UM.01.06 tahun 1983 tentang pengelolaan benda-benda barang sitaan dan barang rampasan di rumah penyimpanan benda sitaan negara, yang menetapkan bahwa benda sitaan atau barang bukti harus disimpan di rumah penyimpanan benda sitaan negara.
Dengan terlaksananya penyerahan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti penyelidik kepada penuntut umum, maka tanggung jawab yuridis atas tersangka dan barang-bukti tersebut, beralih kepada penuntut umum. Maka pada saat itulah pelaksanaan tugas penyidikan suatu perkara benar-benar telah rampung/tuntas dan beralih ketahap penuntutan .
3. Penelaahan Ketentuan Pidana
Setelah penuntut umum menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik, maka seluruh proses penyidikan telah berakhir dan proses perkara pidana yang bersangkutan memasuki tahapan baru yaitu tahapan penuntutan.
Sebelum penuntut umum melangkah lebih jauh, adalah bijaksana bila ia mengkaji ulang seluruh hasil penyidikan guna mendapatkan gambaran yang jelas tentang materi perkara yang dihadapinya, guna memahami dan menguasai materi perkara tersebut. Materi perkara yang perlu dikuasai antara lain meliputi:
a. Tindak pidana apa yang telah terjadi ?
b. Kapan dan dimana tindak pidana itu terjadi ?
c. Bagaimana tindak pidana itu dilakukan ?
d. Apa akibat yang telah ditimbulkan dengan terjadinya tindak pidana tersebut?
e. Apakah motivasi yang mendorong dilakukannya tindak pidana itu?
f. Siapakah yang dapat dipertanggungjawabkan sebagai pelaku tindak pidana itu
g. Alat bukti apa yang dapat dipergunakan untuk membuktikan kebenaran tentang telah terjadinya tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana pelakunya.
Langkah–langkah tersebut diatas sangat diperlukan guna menemukan /menetapkan ketentuan pidana yang paling tepat untuk diterapkan dalam perkara yang bersangkutan. Apakah akan dikenakan satu ketentuan atau beberapa ketentuan pidana, apakah ketentuan pidana yang diperpasangkan penyidik telah tepat, sesuai dengan langkah-langkah materi perkara.
Pelimpahan perkara ke pengadilan adalah kelanjutan dari penyidikan, maka selanjutnya penuntut umumlah yang berkewajiban membuktikan kesalahan terdakwa dalam arti bahwa perbuatan terdakwa adalah perbuatan pidana yang harus dikenakan sanksi. Karena tidak tertutup kemungkinan kesalahan penuntut dalam pembuktian di pengadilan dapat terjadi.
Disamping itu penuntut umum tidak terikat kepada dakwaan berdasarkan hasil penyidikan yang dibuat oleh penyidik, karena mungkin saja penuntut umum berpendapat dakwaan yang dibuat oleh penyidik kurang memenuhi persyaratan, misalnya penyidik berangapan perbuatan terdakwa melanggar pasal 352 KUHP, tetapi berdasarkan fakta-fakta dan data yang dibuat penyidik dihubungkan pula dengan visum et repertum yang ada, penuntut umum berkesimpulan pasal 351 KUHP lah yang lebih tepat dakwaannya, sehingga dalam pelimpahan perkara dipengadilan negeri, penuntut umum membuat dakwaan berdasarkan pasal 351 KUHP.
Paket penyusunan dakwaan demikian tidak bertentangan dengan ketentuan undang-undang, sepanjang pasal pidana yang diterapkan oleh penuntut umum tersebut didukung oleh hasil penyidikan. Pangkal tolak penyusunan dakwaan demikian bermuara pada yurispudensi yakni putusan Mahkamah Agung Nomor : 47 k/Kr/1956 tanggal 28 Maret 1957, yang pada pokoknya menyatakan bahwa yang menjadi dasar tuntutan pengadilan ialah surat tuduhan, jadi bukan tuduhan yang dibuat oleh polisi. Maksud yurispudensi ini, ialah bahwa pengadilan memeriksa dan memutuskan suatu perkara berdasarkan surat dakwaan yang dibuat oleh penuntut umum .
Penambahan atau penyempurnaan pasal-pasal pidana yang dilakukan penuntut umum tersebut, maksudnya ialah untuk mencegah lolosnya terdakwa dari pertanggungjawaban pidana atas perbuatan yang dilakukannya.
Walaupun demikian, tersangka/terdakwa berhak untuk mengetahui tindak pidana apa yang disangkakan/ didakwakan kepadanya, maka sebaiknya perbaikan, penambahan maupun perubahan pasal-pasal pidana tersebut dilakukan pada tahap pra penuntutan. Sehingga dengan cara demikian,terlihat jelas adanya korelasi yang saling mendukung antara hasil penyidikan dan penuntutan.
4. Persiapan Pelimpahan perkara ke Pengadilan
Setelah surat dakwaan tersusun dan sebelum perkara tersebut dilimpahkan ke pengadian, penuntut umum masih perlu meneliti seluruh kelengkapan berkas perkara tersebut. Penelitian meliputi segi teknis administrasi maupun segi teknis yustisial yang berkaitan dengan pelimpahan perkara tersebut. Rincian penelitian tersebut adalah :
1. Apakah administrasi perkara telah dilaksanakan sebagaimana mestinya, dalam arti apakah semua prosedur administrasi perkara telah terpenuhi ?
2. Ditinjau dari segi hukum pidana material maupun hukum pidana formil, apakah surat dakwaan telah tersusun secara tepat dan benar ?
3. Apakah masih tersedia masa penahanan yang cukup. Hal ini perlu diperhatikan dalam hal perkara yang akan dilimpahkan dengan cara pemeriksaan singkat, jangan sampai terjadi kehabisan masa tahanan sebelum hari dan tanggal persidangan yang telah ditentukan. Bila terjadi kehabisan masa tahanan sebelum hari persidangan, maka terdakwa harus dimerdekakan/dibebaskan dari tahanan. Hal ini mungkin saja dapat menghambat penyelesaian perkara tersebut. Perlu di ingat bahwa hakim baru berwenang menahan terdakwa apabila perkara tersebut telah diperiksa di persidangan. Sejak pemeriksaan itulah tanggung jawab yuridis atas penahanan terdakwa beralih kepada pengadilan.
4. Apakah materi perkara telah dipahami dan dikuasai secara bulat dan menyeluruh, dengan perkataan lain apakah penuntut umum telah benar-benar siap membuktikan dakwaannya ?
5. Apakah kelemahan-kelemahan yang melekat pada berkas perkara, telah dipahami dan dikuasai serta dipersiapkan segala dalil/ argumentasi untuk menangkis serangan terhadap kelemahan itu ?
6. Mengidentifikasi dan mengiventarisasi kemungkinan diajukannya eksepsi, verzet maupun upaya hukum banding.
7. Penuntut umum perlu mempersiapkan diri sebaik-baiknya untuk dapat tampil dipersidangan dengan sikap berwibawa, rasional dan simpatik serta obyektif setiap kali mengemukakan pendapatnya. Dengan kata lain, penuntut umum harus mempesiapkan diri untuk dapat secara betul-betul profesional.
Dasar seorang Jaksa melakukan penuntutan disini adalah sebagaimana yang dimaksud dalam KUHAP yaitu Pasal 1 butir 7 yang berbunyi Penuntutan adalah tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara pidana ke Pengadilan Negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh Hakim di sidang Pengadilan.
Kewenangan penuntut umum untuk melimpahkan perkara ke pengadilan negeri yang berwewenang ditetapkan dalam pasal 14 huruf e KUHAP, sedangkan kewenangan untuk melakukan penuntutan ditentukan dalam pasal 14 huruf g dan pasal 137 KUHAP.
Dalam pasal 137 KUHAP ditetapkan bahwa penuntut umum berwenang melakukan penuntutan terhadap siapapun yang didakwa melakukan suatu tindak pidana dalam daerah hukumnya dengan melimpahkan perkara ke pengadilan yang berwenang mengadili.
Dengan menghubungkan pasal 1 angka 7, pasal 14 huruf e dan huruf g dan pasal 137 KUHAP, maka dapat dikemukakan bahwa yang dimaksud penuntutan dalam arti luas adalah tindakan penuntut umum sejak ia melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan negeri yang berwenang sampai diperiksa dan diputusnya perkara tersebut oleh hakim di sidang pengadilan. Jadi tindakan melimpahkan perkara ke pengadilan negeri yang berwenang dengan permintaan agar hakim memeriksa dan memutus perkara tersebut, adalah bagian daripada proses pengadilan yang dilakukan oleh penuntut umum dalam suatu perkara.
Sedang yang dimaksud dengan melakukan penuntutan sebagaimana dimaksud pasal 14 huruf g adalah tindakan penuntut umum pada akhir persidangan meminta agar pengadilan menjatuhkan pidana (hukuman) kepada terdakwa karena ia telah terbukti bersalah melakukan suatu tindak pidana.
Dalam hal ini Penuntut Umum melakukan tindakan penuntutan terhadap perkara tindak pidana perdagangan perempuan dan anak yang sedang ditanganinya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
1. Pemeriksaan terhadap saksi-korban
Berdasarkan ketentuan pasal 153 (2) jo 164 (3) KUHAP, Majelis Hakim berwenang untuk menetapkan bukti-bukti yang mana dapat diajukan dalam persidangan, termasuk memutuskan relevansi dan menghentikan pertanyaan-pertanyaan yang diajukan terhadap saksi korban yang tidak ada kaitannya dengan pokok perkara. Mengingat karakteristik tindak pidana perdagangan manusia khususnya perempuan dan anak, pertanyaan seputar riwayat hidup, perilaku seksual, masa lalu, pengendalian “sifat atau perilaku buruk” tertentu dari atau pekerjaan terdahulu atau sekarang dari korban (misalnya pekerja seks atau pembantu rumah tanga), secara umum harus dianggap tidak relevan sebagai alat bukti dalam rangka membuktikan telah atau tidak telah diperbuatnya tindak perdagangan manusia. Khususnya dalam perkara perdagangan manusia untuk bisnis pelacuran atau bentuk-bentuk eksploitasi seksual lainnya, bukti-bukti berkenaan dengan hal yang disebutkan diatas hanya diperkenankan diajukan terdakwa (pembela) seizin Ketua Majelis Hakim. Diajukannya bukti-bukti demikian hanya dimungkinkan jika Ketua Majelis Hakim memutuskan bahwa bukti tersebut adalah relevan dan tidak diajukannya bukti itu.
2. Perlindungan terhadap korban
Selanjutnya penuntut umum juga harus memperhitungkan dari pada kepentingan khususnya bagi saksi korban atau korban, KUHAP tidak mendefinisikan dengan tegas dengan apa yang dimaksud dengan “korban”, sekalipun demikian, KUHAP memuat sejumlah ketentuan berkaitan dengan posisi pihak yang dirugikan (pihak ketiga yang berkepentingan). Pada umumnya korban dapat dirumuskan sebagai seorang yang menderita kerugian, tercakup didalamnya kerugian fisik atau mental, derita emosional atau kerugian ekonomi sebagai akibat langsung dari perbuatan (tindakan atau pembiaran) yang melanggar pidana. “Korban” akan mencakup orang tua dari anak yang menjadi korban dan keluarga yang masih hidup dari korban tersebut. Selanjutnya dengan istilah “pihak yang dirugikan” dimaksudkan pihak korban, Penuntut Umum harus melakukan perhatian akan kepentingan korban dapat dipandang sebagai unsur penting dalam kerangka upaya penegakan hukum secara patut atau baik. Dalam hal ini fokus utama adalah perlakuan.
Tidak tertutup kemungkinan dari laporan-laporan yang ada penyidik tidak melanjutkan proses hukumnya karena beberapa faktor yang antara lain kurangnya alat bukti atau tidak terpenuhinya unsur pasal.
Sistem atau teori pembuktian yang dianut perundang-undangan Indonesia sebagaimana dimuat dalam pasal 183 KUHAP yang berlaku pada peradilan pidana sekarang sistem atau teori pembuktian negatif wetterlijk atau sistem pembuktian undang-undang secara negatif, dengan penekanan pembatasan sekurang-kurangnya dua alat bukti sah hakim yakin akan kesalahan (2AB+KH). ketentuan pasal 183 KUHAP : Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang terkecuali apabila sekurang-kurangnya dari dua alat bukti yang sah, ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan terdakwa yang melakukannya .
Pengertian sekurang-kurangnya dua alat bukti sah kemudian dipertegas lagi dalam pasal 185 ayat (2) yang menyebutkan bahwa : “Keterangan seorang saksi saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah..” atau yang dikenal dengan istilah satu saksi bukan saksi (unus testis nullus testis).
Selanjutnya, apabila kita memperlihatkan pasal 183 KUHAP, maka maksud pasal tersebut adalah untuk menjamin tegaknya kebenaran, keadilan dan kepastian hukum bagi seseorang. Sebagai pihak yang paling berkepentingan akan terbuktinya suatu perkara pidana di persidangan, Penuntut Umum melalui tahap prapenuntutan selalu melakukan penelitian berkas yang diajukan oleh penyidik .
Menurut pasal 184 ayat (1) KUHAP jenis alat bukti yang dibenarkan dan diakui adalah :
1. Keterangan saksi
2. Keterangan ahli
3. Surat
4. Petunjuk
5. Keterangan terdakwa
Berdasarkan pasal ini, kemudian dikaitkan dengan pasal 183, apabila hanya keterangan dari satu orang saksi, tanpa didukung oleh alat bukti lainnya yang sah, tentu saja Penuntut Umum tidak akan dapat membuktikan kesalahan terdakwa di persidangan, karena keterangan terdakwa hanya mengikat untuk dirinya sendiri. Namun kasusnya menjadi berbeda apabila, ada bukti surat atau petunjuk keterangan satu saksi dengan ditambah satu alat bukti lain yang sah serta tentu dapat menjadikan dasar dilakukannya penyidikan perkara.
Dalam kasus perdagangan orang, sering korban tertutup terhadap peristiwa yang dialaminya sehingga sulit untuk memperoleh keterangan dari korban. Padahal keterangan korban merupakan kunci awal untuk masuk pada persoalan yang utama. Pembuktian sebagai titik berat Hukum Acara Pidana, menjadikannya sebagai hal pokok yang menjadi dasar bagi penegak hukum di setiap tingkat pemeriksaan, baik penyelidikan, penyidikan, prapenuntutuan di depan persidangan, untuk berusaha memenuhi hal-hal yang mendukung terbuktinya suatu perkara pidana yang diajukan, bukan masalah pembuktian ini masih terus berlanjut hingga ke tingkat upaya hukum.

2. Pasca Penuntutan
Hal yang dapat dilakukan penuntut umum setelah penuntutan terhadap perkara tindak pidana perdagangan perempuan dan anak, hal yang dilakukan penuntutan setelah melakukan penuntutan penulis berpendapat penuntut umum bisa melakukan beberapa hal untuk kepentingan anak dalam korban tindak pidana perdagangan perempuan dan anak seperti termuat dalam United Nation Trafficking Protocol yaitu :
1. Pelayanan dan perlindungan kepada korban, termasuk kedalamnya perlindungan sejauh memungkinkan, privasi dan identitas korban (Pasal 6 ayat 1)
2. Pemberian informasi yang relevan mengenai proses administrative dan pengadilan (Pasal 2 ayat 2)
3. Pelayanan atau pendampingan dalam rangka memungkinkan diungkap dan dimunculkannya pandangan dan kepentingan korban agar dapat turut dipertimbangkan oleh pengadilan pidana.
4. Perlindungan keselamatan fisik dari korban, kemungkinan mendapatkan ganti kerugian atas kerugian yang diderita.
Demikian peranan penuntut umum dalam proses penuntutan dalam perkara perdangan perempuan dan anak.

B. Upaya Penanggulangan Perdagangan Perempuan dan Anak
Kalau dicoba dirinci sudah tentu ada banyak faktor yang menjadi penyebab kenapa women and child trafficking cenderung making marak dari tahun ke tahun di Indonesia. Salah satu faktor yang bisa diabaikan adalah Law enforcement yang lemah, dimana dalam banyak kasus sering ditemui aparat terutama yang turut berperan bahkan ikut menyuburkan trafficking dengan pungutan-pungutan liarnya. Disamping itu, kemiskinan dan pendidikan yang rendah dan tidak mengertinya penduduk juga merupakan persoalan tersendiri. Banyak para calo yang mendekati dan membujuk perempuan-perempuan muda di berbagai tempat, seperti di pasar swalayan, sekolah-sekolah, di kampung-kampung mereka dan iming-iming gaji yang lumayan untuk bisa membiayai kehidupan keluarganya. Akhirnya, karena terdesak oleh kebutuhan ekonomi yang makin menjelaskan, maka mereka kemudian menerima dan tergoda tawaran tipuan itu tanpa menyadari resiko yang dihadapi.
Bagi anak dan perempuan yang sudah terlanjur terpikat dan menjadi korban trafficking bisaanya mereka sulit keluar dari situasi yang membelenggunya. Akibat latar belakang pendidikan yang rendah, kurangnya akses terhadap upaya perlindungan hukum, dan status mereka yang illegal, sering terjadi penduduk Indonesia yang menjadi korban praktek perdangan manusia, terutama yang ada di luar negeri.
Untuk memberikan perlindungan terhadap upaya memerangi perdagangan perlu ditegaskan secara bersama-sama komitmen nasional dan internasional untuk memerangi perdagangan anak dan perempuan, untuk itu pemerintah melaksanakan langkah-langkah yang mendasar untuk mengantisipasi perdangan untuk anak dan perempuan menjadi subur dan berkembang dengan melaksanakan adalah :
1. Memberikan prioritas utama pada tindakan untuk menentang eksploitasi seksual komersial anak serta mengalokasikan sumber daya yang memadai untuk tujuan ini
2. Meningkatkan kerjasama yang lebih mantap antara negara dan semua sektor masyarakat untuk mencegah anak-anak memasukai perdagangan seks serta memperkuat peran keluarga dalam melindungi anak-anak terhadap eksploitasi seksual komersial.
3. Menindak eksploitasi seksual komersial anak, dan bentuk-bentuk lain dari eksploitasi seksual anak, serta menuntut dan menghukum semua yang terlibat dalam pelanggaran, baik itu warga lokal maupun asing, serta menjamin agar anak-anak yang menjadi korban praktek ini tidak dihukum.
4. Mendorong pemerintah dan parlemen untuk segera menerbitkan undang-undang pemberantasan tindak perdagangan orang serta merevisi kebijaksanaan serta program pembangunan yang tidak sensitif terhadap anak.
5. Menegakkan hukum. Kebijakan, serta program untuk melindungi anak-anak dari eksploitasi seksual komersial dan memperkuat komunikasi dan kerjasama antara pihak penegak hukum.
6. Mendorong penerapan, implementasi serta diseminasi undang-undang perlindungan anak, kebijakan serta program yang didukung oleh mekanisme regional, nasional serta local, untuk menentang perdagangan orang.
7. Mengembangkan dan melaksanakan rencana dan program yang sensitive terhadap gender untuk mencegah perdagangan anak, melindungi dan membantu anak yang menjadi korban serta memfasilitasi pemulihan serta reintegrasi mereka ke dalam masyarakat.
8. Menciptakan iklim lewat pendidikan, memobilisasi sosial, serta aktifitas pengembangan untuk menjamin agar orang tua dan mereka yang secara hukum bertanggung jawab atas anak-anak, mampu memenuhi hak-hak kewajiban serta tanggung jawab mereka untuk melindungi anak-anak dari ekploitasi.
9. Meningkatkan upaya pengentasan kemiskinan, memperluas kesempatan kerja, mengurangi pengangguran.
10. Meningkatkan integritas penyebaran informasi permasalahan perdagangan anak dan perempuan kepada masyarakat.
Dengan adanya peraturan perundangan yang kuat dan para penegak hukum yang tegas dan capable dalam menjalankan penegakan hukum serta dukungan masyarakat secara luas merupakan modal utama memberantas perdagangan anak dan perempuan.


BAB IV
KASUS PERDAGANGAN PEREMPUAN DAN ANAK

A. Kasus
PUTUSAN
NO : 111/PID.B/2002/PN-BJ
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Binjai, yang bersidang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:
MAMI
Lahir di Sidikalang, umur 50 tahun, tanggal 10 November 1952, jenis kelamin laki-laki, kebangsaan Indonesia, tempat tinggal di Desa Sei Munai, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, Agama Kristen, pekerjaan wiraswasta.
Terdakwa ditahan sejak teanggal 20 April 2002 sampai dengan sekarang;
Pengadilan Negeri Tersebut;
Telah membaca berkas perkara yang bersangkutan
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa
Telah mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum tertanggal 4 Juli 2002 yang pada pokoknya menuntut supaya majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut :
1. Menyatakan terdakwa MAMI bersalah melakukan tindak pidana melarikan wanita dibawah umur sebagaimana diatur dalam pasal 297 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
2. Menjatuhkan pidana terhadap MAMI dengan hukuman 1 tahun dikurangi selama dalam tahanan.
3. Menetapkan agar terdakwa atas tuntutan hukum Jaksa Penuntut Umum, yang pada pokoknya mohon hukuman yang seringa-ringannya dengan alasan menyesali perbuatan, dan berjanji tidak akan mengulangi lagi di kemudian hari.
Menimbang, bahwa terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum telah didakwa yaitu sebagai berikut:
Kesatu:
- Bahwa ia terdakwa MAMI bersama-sama dengan Novi dan Anto (dituntut dalam berkas perkara terpisah) pada hari Kamis, tangal 14 Maret 2002, sekitar pukul 09.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Maret dalam tahun 2002, bertempat di Taman PKK Titi Kembar Jalan Jenderal Sudirman Binjai, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Binjai, sebagai orang yang telah melakukan ataupun turut melakukan perbuatan telah melarikan seorang wanita yang belum dewasa, yaitu Dara umur 13 tahun, gadis umur 14 tahun dan Bunga umur 13 tahun atau setidak-tidaknya belum berumur 21 tahun, dengan tanpa izin dari orang tuanya/walinya tetapi dengan kemauan wanita itu sendiri, dengan maksud untuk memiliki wanita itu baik dengan perkawinan maupun tidak dengan perkawinan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas sebelumnya saksi Anto meminta kepada saksi Novi untuk mencarikan wanita untuk dipekerjakan di Bar milik orang tuanya di Desa Sei Munai Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Propinsi Riau. Lalu saksi Novi menemui saksi Dara 17 tahun, saksi gadis 14 tahun dan saksi Bunga 13 tahun dan mengatakan ada pekerjaan di warung nasi di Daerah Duri milik orang tua Anto dan apabila kerja mereka bagus akan mendapat gaji sebesar 1 juta rupiah per orang per minggu. Oleh karena tergiur dengan gaji yang dijanjikan tersebut maka ketiga sakit mengiyakan dan menerima tawaran Novi. Kemudian pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2002 sekira pukul 07.00 wib, saksi Bunga, Gadis dan Dara menemui Novi di Taman PKK Titi Kembar Jalan Jend. Sudirman Binjai. Lalu sekira pukul 09.00 wib, datang Anto menjemput mereka dan selanjutnya mereka semua menuju kerumah Anto di Jalan Danau Singkarak, Kecamatan Binjai Utara. Setelah itu saksi Novi menerima uag sebagai upah mencarikan perempuan tersebut dari Anto sebesar 300 ribu rupiah, dan berturut-turut diberi lagi sehingga totalnya 750 ribu rupiah. Lalu sekira pukul 17.00 wib, ketiga orang saksi korban dan saksi Anto berangkat ke Duri dengan menumpang Bus Makmur dari Terminal Bus Binjai, dan tiba di Duri pada hari Jumat tanggal 15 Maret 2002 sekira jam 09.00 wib. Kemudia saksi menyerahkan ketiga saksi korban kepada terdakwa Mami untuk dipekerjakan sebagai wanita penghibur atau yang melayani nafsu seks laki-laki hidung belang dan menerima uang dari terdakwa Mami sebesar 1 juta rupiah. Selanjutnya Mami mempekerjakan ketiga korban tersebut untuk menjaga Bar dan melayani nafsu laki-laki hidung belang dan tanpa gaji.
- Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana melanggar pasal 332 (1) ke-1 KUHPidana jo pasal 55 (1) ke-1 KUHPidana.
Kedua
- Bahwa ia terdakwa Mami serta Novi dan Anto (dituntur dalam berkas perkara terpisah) pada hari Jumat tanggal 15 Maret 2002 sekira pukul 09.00 wib setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Maret di tahun 2002, sekira pukul 09.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu di bulang Maret 2002, bertempat di Bar milik terdakwa yaitu Bar Tenda Biru, Kompleks Bintang Tujuh, Desa Sei Munai, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Propinsi Riau, atau setidak-tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Batam, tetapi karena terdakwa ditahan di Binjai dan empat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Binjai maka berdasarkan pasal 84 (2) KUHAP, perkara ini dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Binjai, yang juga berwenang mengadilinya, secara bersama-sama baik sebagai orang yang melakukan atau turut melakukan perbuatan, yang pekerjaan atau kebisaaannya dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan cara sebagai berikut :
- terdakwa Mami pemilik Bar Tenda Biru, Komplek Bintang Tujuh, Desa Sei Munai, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, yang menyediakan tempat untuk pelacuran atau tempat-tempat wanita penghibur yang melayani nafsu seks laki-laki hidung belang telah menerima penyerahan tiga orang wanita dibawah umur yaitu saksi korban Dara, Bung dan Gadis yang dibawa oleh saksi Anto dari Jalan Danau Singkarak lalu terdakwa memberikan uang 1 juta rupiah kepada saksi Anto sebagai upah telah mencarikan ketiga wanita tersebut, kemudian terdakwa Mami bertanya kepada ketiga korban “orang tua kalian tahu bahwa kalian kemari?” yang dijawab “tidak tahu” oleh mereka, selanjutnya ketiga korban diberi kamar masing-masing, setelah itu ketiganya disuruh oleh terdakwa Mami untuk melayani nafsu seks laki-laki hidung belang, dimana terdakwa Mami tidak memberikan gaji kepada mereka, tetapi ketiga saksi Korban hanya menerima tips dari laki-laki yang minta dilayani nafsu seksnya, sementara terdakwa Mami menerima uang sewa kamar 10 ribu rupiah dari tamu laki-laki hidung belang tersebut apabila tidak menginap dan 20 rupiah apabila tamu menginap.
- Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana melanggar pasal 296 KUHPidana jo 55 (1) ke-1 KUHPidana.”
Menimbang bahwa atas dakwaan tersebut terdakwa membenarkan dan tidak mengajukan keberatan, lagi pula dalam menghadapi persidangan ini terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum, melainkan menghadapi sendiri perkaranya.
Menimbang bahwa untuk membuktikan dakwaan tersebut Jaksa Penuntut Umum dipersidangan mengajukan saksi-saksi yang telah didengar keterangannya dipersidangan yaitu sebagai berikut :
1. Saksi I Bu Nanik (bersumpah) menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa saksi adalah orang tua korban Dara
- Bahwa pada tanggal 6 April 2002 jam 12.00 wib saksi mendapat informasi dari Jelita di Yayasan Taruna bahwa anaknya Dara dibawah lari oleh Novi.
- Bahwa saksi lalu membuat pengauan ke Polsek Medan Kota tentang anaknya yang dibawa lari tanpa izin dari saksi selaku orang tuanya.
- Bahwa saksi tidak kenal dengan Novi dan tidak tahu bagaimana caranya sampai anak saksi dibawa Novi yang katanya mau ke Pekan Baru.
- Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak tahu apa peran terdakwa ini.
2. Saksi II Amin (Bersumpah) menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa saksi adalah orang tua korban Bunga
- Bahwa pada tanggal 8 April 2002, jam 11.00 wib saksi diberitahu oleh Agus Sanjaya dari Sari Pengurus Yayasan Taruna, tempat korban dititipkan yang menyatakan korban pergi ke Duri di bahwa oleh Novi dan Anto.
- Bahwa bisaanya korban pulang ke rumah satu kali seminggu tapi kali ini tidak pulang-pulang
- Bahwa atas perginya korban tersebut tanpa izin saksi, lalu saksi mengadu ke Polres Binjai;
- Bahwa saksi tidak kenal dengan Novi dan Anto juga tidak kenal dengan terdakwa ini;
3. Saksi III Agus Sanjaya (bersumpah) menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa saksi adalah pengurus Yayasan Karang Jl. Sukarno Hatta No. 218 Binjai dimana Gadis, Dara dan Bunga adalah anggota bisaa.
- Bahwa pada tanggal 26 Maret 2002 saksi mendapat laporan dari temannya Jelita yang menyatakan dara, Gadis dan Bunga dibawa oleh perempuan bernama Novi ke Duri.
- Bahwa sepengetahuan saksi orang tua korban tidak memberi izin kepada siapapun untuk membawa korban.
4. Saksi IV Jelita (tidak disumpah) menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa saksi adalah pekerja mereka di Yayasan Karang Jl. Sukarno Hatta No. 218 Binjai;.
- Bahwa saksi didatangi oleh Novi pada hari Sabtu, tanggal 23 Maret 2002 sekira pukul 20.00 wib di tanah lapang Merdeka Medan dan mengatakan Dara, Bunga an Gadis dibawa ke Pekan Baru, dipekerjakan sebagai penghibur dan Novi masih mencari 3 orang lagi untuk dikirim ke Pekan baru.
- Bahwa saksi telah 2 bulan kenal dengan Novi dan tiga orang yang dibawa tersebut ke Pekan Baru dan bekerja di tempat orang tua Anto.
5. Saksi IV Yanti (tidak disumpah) menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa pada tanggal 13 April 2002, jam 20.00 wib saksi bertemu dengan Novi di Lapangan Merdeka Binjai, mengatakan Dara, Gadis dan Bunga dibawa ke Pekan Baru, kerja di Bar dan Saksi diajak Novi dengan iming-iming gaji yang besar tapi saksi tidak mau.
- Bahwa saksi tidak tahu apakah Dara, Gadis dan Bunga ada izin dari orang tua mereka pergi kerja ke Pekan Baru.

6. Saksi VI Dara (tidak disumpah) menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa saksi telah lama kenal dengan Novi sedangkan dengan Anto baru dikenalkan oleh Novi pada waktu hendak berangkat ke Duri.
- Bahwa pada hari dan tanggal yang telah lupa, saksi bertemu dengan Novi di Lapangan Merdeka Binjai, Novi menawarkan pada saksi pekerjaan di Pekan Baru bekerja di warung nasi, pekerjaan itu ditawarkan pada teman saksi bernama Bunga dan Gadis dengan gaji 1 juta rupiah per minggu jika pekerjaannya bagus.
- Bahwa karena tergiur akan tawaran tersebut saksi mau, lalu pada tanggal 14 Maret 2002 jam 17.00 wib saksi Gadis dan Bunga berjanji bertemu dengan Novi untuk berangkat ke Duri yang diantar oleh Anto dengan menumpang bus Makmur.
- Bahwa yang bayar ongkos bus adalah Anto
- Bahwa benar seampainya di Duri Saksi dengan temannya diserahkan kepada terdakwa Mami pemilik Bar, lalu diberi kamar untuk menerima tamu-tamu yang datang untuk melayaninya.
- Bahwa saksi mendapat imbalan 50 ribu rupiah setiap melayani hidung belang, lalu membayar uang kamar 10 ribu rupiah tanpa menginap, jika menginap 20 ribu rupiah.
- Bahwa saksi pergi kerja ke Duri tanpa izin dari orang tua dan Novi ataupun Anto tidak minta izin pada orang tua saksi.
7. Saksi VII Gadis (tidak disumpah) menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa saksi seminggu sebelum berangkat ke Duri saksi kenal dengan Novi di Lapangan Merdeka Medan, disitu saksi ditawari kerja di Bar milik orang tua Anto.
- Bahwa kepada saksi ditawari kerja sebagai jual nasi dengan gaji 1 juta rupiah perminggu.
- Bahwa tergiur tawaran tersebut saksi setuju dan tanggal 14 Maret 2002 jam 20.00 wib bertemu di Titi Kembar untuk memastikan berangkat pada sore harinya ke Duri bersama dengan Dara dan Bunga, yang diantar oleh Anto dengan menumpang Bus Makmur.
- Bahwa keesokan harinya tiba di Duri, lalu Anto menyerahkan saksi kepada terdakwa Mami, pemilik Bar Tenda Biru di Duri.
- Bahwa ternyata kerjaan yang diberikan adalah untuk melayani para hidung belang dengan tarif 50 ribu rupiah sekali melayani, lalu dipotong untuk sewa kamar 10 ribu rupiah kalau tidak menginap jika menginap 20 ribu rupiah.
- Bahwa saksi bekerja di Duri tanpa ada persetujuan atau izin dari orang tuanya.
8. Saksi VIII Bunga (tidak disumpah) menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa benar saksi ditawari oleh Novi kerja di warung nasi di Duri dengan gaji 1 juta rupiah per minggu.
- Bahwa benar pada tanggal 14 Maret 2002 jam 19.00 wib bertemu dengan Novi di Taman PKK Medan untuk sorenya berangkat ke Duri bersama Dara dan Gadis yang diantar oleh Anto.
- Bahwa keesokan harinya tiba di Duri lalu saksi diserahkan kepada Mami untuk bekerja di bar Tenda Biru kepunyaannya.
- Bahwa ternyata kerjaan yang diberikan adalah untuk melayani para hidung belang dengan tariff 50 ribu rupiah sekali melayani, lalu dipotong untuk sewa kamar 10 ribu rupiah kalau tidak menginap jika menginap 20 ribu rupiah dibayarkan kepada pemilik bar.
- Bahwa saksi tidak ingat sudah berapa banyak laki-laki yang dilayani dan kerja disana tanpa izin dari orang tua saksi.
9. Saksi IX Bunga (bersumpah) menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa benar saksi ada menawarkan pada Dara, Gadis dan Bunga bekerja jualan nasi di Duri milik orang tua Anto, padahal saksi sebenarnya berbohong tentang pekerjaan itu karena sebelumnya Anto bertemu saksi minta dicarikan orang untuk bekerja di bar orang tuanya di Duri untuk melayani para hidung belang.
- Bahwa pada tanggal 14 Maret 2002 pagi saksi bertemu dengan korban di Taman PKK Medan untuk sore harinya berangkat ke Duri diantar oleh Anto sedangkan saksi tidak ikut;
- Bahwa upah saksi mendapat 3 orang korban adalah 750 ribu rupiah tapi sekarang uangnya sudah habis.
- Bahwa saksi mengajak korban ke Duri tanpa izin dan persetujuan dari orang tua korban.


10. Saksi X Anto (bersumpah) menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa saksi ada minta tolong pada Novi untuk dicarikan perempuan kerja di Bar milik orang tua Anto di Duri.
- Bahwa saksi tidak kenal dengan korban tapi dikenalkan oleh Novi dan pada tanggal 14 Maret 2002 sore saksi bersama ketiga korban berangkat ke Duri, sesampainya di sana lalu diserahkan pada terdakwa.
- Bahwa kemudian terdakwa mempekerjakan korban utuk para tamu-tamu di bar tersebut.
- Bahwa sebagai ganti perongkosan saksi mendapat uag 1 juta rupiah dari terdakwa dan 750 ribu rupiah saksi serahkan kepada Novi upah mencarikan ketiga korban tersebut.
- Bahwa benar saksi tidak ada minta izin atau persetujuan dari orang tua korban.
Menimbang, bahwa untuk menanggapi dakwaan jaksa penuntut umum terdakwa dipersidangan telah memberikan keterangan sebagai berikut :
- Bahwa terdakwa tidak tahu menahu tentang keterangan saksi I sampai dengan V dan terdakwa tidal kenal dengan mereka.
- Bahwa terdakwa membenarkan keterangan saksi VI sampai dengan X.
- Bahwa benar pada hari Jumat tanggal 15 Maret 2002 jam 09.000 wib terdakwa ada menerima penyerahan 3 (tiga) orang perempuan yaitu Dara, Bunga dan Gadis dari Anto.
- Bahwa kepada Anto terdakwa memberikan uang 1 juta rupiah sebagai ganti perongkosan.
- Bahwa kepada ketiga korban terdakwa diberi pekerjaan melayani para tamu hidung belang di bar milik terdakwa dengan bayaran Rp. 150.000,- sedang sewa kamar Rp. 10.000.,- dan Rp. 20.000,- kalau menginap.
- Bahwa ketiga korban ditampung terdakwa pada rumah tempat penampungannya bersama-sama dengan rekan-rekannya yang lain ada 8 (delapan) orang.
Menimbang bahwa terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum telah didakwa yaitu:
- Kesatu : Melanggar pasal 332 (1) ke-1 jo pasal 55 ke-1 KUHP atau :
- Kedua : melanggar pasal 297 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau ;
- Ketiga : melanggar pasal 296 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP;
Menimbang lebih dulu dakwaan kesatu yaitu melanggar pasal 33 (1) ke-1 jo pasal 55 ke-1 KUHP yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
a. Turut serta sebagai orang yang melakukan atau turut melakukan;
b. Melarikan wanita dibawah umur;
c. Tanpa ada izin orang tua atau walinya tetapi dengan kemauan wanita itu;
d. Dengan maksud memilikinya baik dngan perkawinan atau tanpa perkawinan;
Menimbang lebih dahulu unsur ad b, melarikan wanita dibawah umur :
Menimbang bahwa dari keterangan saksi-saksi ada keterangan terdakwa ternyata terdakwa hanya menerima penyerahan ke-3 (tiga) korban dari Anto di Duri di Bar Tenda Biru kepunyaan terdakwa dengan demikian unsur ad. b tersebut tidak terbukti ada pada terdakwa.
Menimbang, bahwa karena salah unsur dari dakwaan kesatu tidak terbukti ada pada terdakwa dengan tanpa mempertimbangkan unsur yang lainnya Majelis Hakim berkesimpulan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kesatu tersebut dan terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan yang tidak terbukti tersebut.
Menimbang bahwa selanjutnya majelis akan mempertimbangkan dakwaan kedua yaitu melanggar pasal 297 jo pasal 55 ayat ke-1 KUHP yang unsur-unsurnya :
a. Turut serta seabgai orang yang melakukan atau turut melakukan;
b. Memperdagangkan wanita yang belum cukup umur;
Menimbang bahwa dari fakta hukum dilihat hubungan dan persesuaian satu sama lain dari unsur-unsur dakwaan kedua ternyata terdakwa telah menerima penyerahan 3 (tiga) orang wanita yang masih dibawah umurm yaitu Dara 17 tahun, Gadis 14 tahun dan Bunga umur 13 tahun dari Anto dengan memberi biaya perongkosan pada Anto sebesar Rp. 1.000.000,-( satu juta rupiah lalu ketiga korban tinggal dibawah kekuasaan terdakwa untuk melayani para lelaki hidung belang sebagai pemuas nafsunya dengan imbalan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu) sekali melayani dan kepada terdakwa diberikan Rp. 10.000,- sebagai sewa kamar dan Rp. 20.000,- kalau menginap, dengan demikian nyatalah unsur dakwaan kedua dari Jaksa Penuntut Umum telah terbukti secara sempurna ada pada terdakwa;
Menimbang, bahwa menyangkut masa penahanan yang terdakwa jalani harus dikurangai segenapnya dari pidana yang dijatuhi dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
Menimbang, bahwa sebelum pidana dijatuhkan perlu dipertimbangkan hal-hal sebagai berikut :

Hal-hal yang memberatkan :
a. Bahwa perbuatan terdakwa sangat meresahkan.
b. Bahwa perbuatan terdakwa merusak moral dan masa depan ketiga korban.
Hal-hal yang meringankan:
a. Bahwa terdakwa belum pernah dihukum
b. Bahwa terdakwa mengakui terus terang kesalahannya.
Memperhatikan pasal 297 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan peraturan perundang undangan yang bersangkutan dengan perkara ini :
MENGADILI
a. Menyatakan bahwa terdakwa Mami tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu.
b. Membebaskan terdakwa oleh karena dari dakwaan tersebut.
c. Menyatakan lagi bahwa terdakwa Mami tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah memperdagangkan wanita yang belum cukup umur sebagaimana dalam dakwaan atau kedua.
d. Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan.
e. Menyatakan bahwa penahanan yang telah terdakwa jalani dikurangkan segenapnya dari pidana yang telah dijatuhkan tersebut.
f. Memerintahkan terdakwa untuk tetap ditahan.
g. Membebani terdakwa untuk membayar ongkos perkara sebeasr Rp. 1.000,- (seribu rupiah).
Demikianlh diputuskan dalam rapat permusyarawatan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Binjaui pada hari KAMIS, tanggal 11 Juli 2002 terdiri dari MS, SH, sebagai hakim Ketua Majelis, TBS, SH dan ZP, SH masing-masing sebagai hakim-hakim anggota, putusan mana diucapkan pada hari itu juga dimuka persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi oleh hakim-hakim anggota tersebut dengan dihadiri oleh SL, SH, Jaksa Penunut Umum pada Kejaksaan Negeri Binjai, NHL Panitia Pengganti pada Pengadilan Negeri Binjai dan terdakwa.
Putusan tersebut ditanda tangani oleh Hakim Ketua dan 2 hakim anggota serta Panitera Pengganti.

B. Tanggapan Kasus
Bahwa terhadap putusan Pengadilan Negeri Binjai terhadap perkara pidana Perdagangan perempuan dan anak, yang tercatat dalam register Perkara Pidana nomor 111/Pid.B.2002/PN-BJ, maka penulis mengambil suatu analisis yuridis dengan 3 (tiga) pendekatan, sebagai berikut :
1. Isi peraturan Perundang-undangan yang berkaitan dengan anak (content of law)
2. Budaya, sikap dan upaya masyarakat terhadap anak (structure of law)
3. Pandangan, sikap dan upaya masyarakat terhadap anak yang berkonflik.


Ad.1. tentang isi peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan anak (content of law)
Bahwa sampai saat tulisan ini dibuat belum ada sebuah peraturan yang khusus mengatur tentang perdagangan perempuan dan anak, sehingga aparat penegak hukum hanya menggunakan peraturan-peraturan yang ada di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Misalnya dalam Kasus Pidana No. 111/Pid.B/2002/PN-BJ, Jaksa Penuntut Umum hanya mendakwakan terdakwa melanggar pasal 332 (1) jo, pasal 55;ke-1, melanggar pasal 297 KUHP jo, Pasal 55; ke-1, melanggar pasal 296 KUHP jo, Pasal 55; ke-1 KUHP, dan akhirnya Majelis Hakim dengan pertimbangan hukumnya menjatuhkan vonis pidana penjara selama (delapan) bulan penjara, begitu juga halnya dengan trafficking, bahwa tidak ada aturan yang khusus untuk upaya rehabilitasi sistemati yang dilakukan secara terstruktur bagi anak yang menjadi korban tindak kekerasan seksual (perkosaan, incest, percabulan) maupun perdangan (trafficking) berupa pemeriksaan kesehatan dan pemulihan mental (psikologis). Negara yang dalam hal ini diwakili kepolisian, kejaksaan dan Hakim kurang/tidak menempuh penggabungan tuntutan pidana penjara dan tuntutan pembayaran ganti kerugian untuk kepentingan korban. Sebab jika korban harus mengajukan upaya gugatan untuk pemulihan haknya, maka korban harus mengeluarkan biaya besar dan waktu yang lama. Padahal ditinjau dari pandangan membayar kerugian terhadap korban akan menjadi suatu upaya preventif yang potensial untuk meminimalisir angka kejahatan khususnya terhadap anak dan perempuan.
Sedangkan tindakan berupa mengembalikan anak kepada orang tua/wali atau orang tua asuh, menyerahkan kepada negara untuk mengikuti pendidikan, pembinaan dan latihan kerja atau menyerahkan ke Departemen Sosial atau organisasi sosial kemasyarakatan yang bergerak dibidang pendidikan, pembinaan dan latihan kerja. Namun, karena fasilitas/sarana pendukung yang disyaratkan dalam peraturan-peraturan tersebut belum lengkap, terlebih lagi sumber daya manusia (SDM) yang menjadi kunci dalam pengimplementasiannya belum memiliki perspektif yang sama terhadap tersangka/terdakwa anak, maka kepentingan terbaik untuk anak akan sulit ditegakkan. Hal ini dilihat bahwa dari sekian banyak anak yang melakukan tindak pidana, dan setelah Bapas melakukan penelitian kemasyarakatan dan meminta hakim untuk menjatuhkan tindakan berupa mengembalikan anak kepada orang tua namun bisaanya menjatuhkan pidana.
Melihat dari kasus tersebut jelaslah bahwa peraturan perundang-undangan yang berlaku sampai saat ini belum secara komprehensif dan memadai untuk membrantas tindak pidana perdagangan perempuan dan anak, untuk itu diperlukan komitmen nasional dan internasional dengan membentuk peraturan perundang-undangan nasional yang mengacu kepada konvensi internasional dan peraturan yang berkaitan dengan perdagangan perempuan dan anak.

Ad.2. tentang Budaya, sikap dan upaya masyarakat terhadap anak (structure of law)
Jika dilihat dalam Undang-undang Nomor 3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, terlihat jelas bahwa institusi yang terlibat/terkait dalam penanganan anak yang berkonflik dengan hukum khususnya anak sebagai pelaku adalah kepolisian, Kejaksaan, Advokat/Pengacara, Hakim, Petugas Balai Pemasyarakatan, Petugas Medis, dan Petugas Lapas sampai pada jurnalis, tidak ada mengatur anak sebagai korban atau saksi.
Ketidakpedulian akan nasib anak juga bisaanya dilakukan oleh para aparat penegak hukum misalnya Jaksa Penuntut Umum dan hakim yang memeriksa dan memutus perkara trafficking. Seperti pada kasus anak-anak yang pelaku, seharusnya anak yang dari penyidikan yang dilakukan oleh kepolisan dikembalikan kepada orang tua, namun ketika berkasnya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut umum, begitu juga dengan hakim tetap juga menghukum anak dengan hukuman penjara.
Selain anak sebagai pelaku, anak sebagai korban ternyata juga rentan mendapat kekerasan dari aparat penegak hukum. Apalagi bila kita perhatikan belum ada satu peraturan perundang-undangan yang memberi perlindungan bagi anak sebagai korban ataupun saksi dari satu peristiwa tindak pidana. Korban atau keluarga korban pada umumnya takut berhadapan dengan penyidik dan mereka menjadi korban untuk kesekian kalinya, dengan pertanyaan-pertanyaan tidak senonoh yang dilakukan oleh oknum penyidik seperti “waktu terjadi perkosaan kamu ikut goyang tidak, kalau ikut goyang berarti kamu menikmatinya juga kan… “atau” kenapa dilaporkan dek, itu kan nikmat…..” Hal yang seharusnya tidak terjadi.

Ad.3. Pandangan, sikap dan upaya masyarakat terhadap anak yang berkonflik.
Disetiap daerah terdapat berbagai kebisaaan masyarakat terhadap anak, khusus untuk anak-anak jalanan, sikap masyarakat tidak suka atau merasa kehadiran para anak-anak jalanan sebagai sebuah gangguan keamanan dan ketertiban dan pemandangan dan sebagai sampah yang mengganggu pemandangan.
Media massa juga sebenarnya ikut menyumbangkan “budaya memperjelek itu” anak-anak jalanan apalagi anak-anak yang menjadi pelaku tindak pidana pemberitaan yang terkadang memojokkan anak, menjadi dasar bagi anggota masyarakat untuk turut pula memberikan cap/label sebagai anak yang jahat, anak yang tak bisa diatur, anak nakal, dan sebagainya. Sedangkan terhadap anak-anak yang menjadi korban kekerasan seksual (khususnya anak-anak yang dilacurkan), masyarakat menaruh anggapan bahwa anak tersebut anak bodoh, anak genit/liar dan penggoda sehingga memancing nafsu bagi laki-laki untuk berbuat tidak sopan.
Stigma atau label/unej jelek yang diberikan masyarakat terhadap anak-anak yang berada dalam kondisi kurang beruntung tersebut akhirnya menjadi salah satu penyebab mengapa anak-anak tersebut tidak dapat kembali di tengah-tengah masyarakat, karena merasa sudah disisihkan dan tidak dianggap sama sebagai manusia lainnya.
Perjuangan memberikan keadilan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum tidak baik sebagai pelaku maupun korban merupakan tugas berat yang harus dilakukan oleh setiap segmen dalam masyarakat, mau tidak mau kasus seperti diatas akan banyak ditemukan ditengah-tengah kita, oleh sebab itu peraturan yang khusus mengatur anak harus dibuat guna melindungi kepentingan si anak secara hukum, agar anak-anak yang merupakan generasi penerus bangsa terlindungi.


BAB V
KESIMPULAN DAN SARAN

A. Kesimpulan
1. Peranan Jaksa Penuntut Umum dalam proses penuntutan dalam perkara perdangan perempuan dan anak :
- Pada penuntutan yaitu perlindungan terhadap saksi korban dengan menghentikan pertanyaan-pertanyaan yang diajukan terhadap saksi korban yang tidak ada kaitannya dengan pokok perkara. Mengingat karakteristik tindak pidana perdagangan manusia khususnya perempuan dan anak. Khususnya dalam perkara perdagangan manusia untuk bisnis pelacuran atau bentuk-bentuk eksploitasi seksual lainnya serta Perlindungan terhadap korban sebagai seorang yang menderita kerugian, tercakup didalamnya kerugian fisik atau mental, derita emosional atau kerugian ekonomi sebagai akibat langsung dari perbuatan (tindakan atau pembiaran) yang melanggar pidana.
- Pasca Penuntutan
1. Pelayanan dan perlindungan kepada korban, termasuk kedalamnya perlindungan sejauh memungkinkan, privasi dan identitas korban.
2. Pemberian informasi yang relevan mengenai proses administrative dan pengadilan.
3. Pelayanan atau pendampingan dalam rangka memungkinkan diungkap dan dimunculkannya pandangan dan kepentingan korban agar dapat turut dipertimbangkan oleh pengadilan pidana.
4. Perlindungan keselamatan fisik dari korban, kemungkinan mendapatkan ganti kerugian atas kerugian yang diderita.
2. Upaya penanggulangan perdagangan perempuan dan aak dapat dilakukan melalui :
- Memberikan prioritas utama pada tindakan untuk menentang eksploitasi seksual komersial anak serta mengalokasikan sumber daya yang khusus dari pemerintah untuk tujuan ini
- Meningkatkan kerjasama yang lebih mantap antara negara dan semua sektor masyarakat untuk mencegah anak-anak memasukai perdagangan seks serta memperkuat peran keluarga dalam melindungi anak-anak terhadap eksploitasi seksual komersial.
- Menindak eksploitasi seksual komersial anak, dan bentuk-bentuk lain dari eksploitasi seksual anak, serta menuntut dan menghukum semua yang terlibat dalam pelanggaran, baik itu warga local maupun asing, serta menjamin agar anak-anak yang menjadi korban praktek ini tidak dihukum.
- Mendorong pemerintah dan parlemen untuk segera menerbitkan undang-undang pemberantasan tindak perdagangan orang serta merevisi kebijaksanaan serta program pembangunan yang tiak sensitive terhadap anak.
- Menegakkan hukum. Kebijakan, serta program untuk melindungi anak-anak dari eksploitasi seksual komersial dan memperkuat komunikasi dan kerjsama antara pihak penegak hukum.
- Mendorong penerapan, implementasi serta diseminasi undang-undang perlindungan danak, kebijakan serta program yang didukung oleh mekanisme regional, nasional serta local, untuk menentang perdagangan orang.
- Mengembangkan dan melaksanakan rencana dan program yang sensitive terhadap gender untuk mencegah perdagangan anak, melindungi dan membantu anak yang menjadi korban serta memfasilitasi pemulihan serta reintegrasi mereka ke dalam masyarakat.
- Menciptakan iklim lewat pendidikan, memobilisasi sosial, serta aktifitas pengembangan untuk menjamin agar orang tua dan mereka yang secara hukum bertanggung jawab atas anak-anak, mampu memenuhi hak-hak kewajiban serta tanggung jawab mereka untuk melindungi anak-anak dari ekploitasi.
- Meningkatkan upaya pengentasan kemiskinan, memperluas kesempatan kerja, mengurangi pengangguran.
- Meningkatkan integritas penyebaran informasi permasalahan perdagangan anak dan perempuan kepada masyarakat.


B. Saran
Perlu ditegaskan secara bersama-sama komitmen nasional dan internasional untuk memerangi perdagangan anak dan perempuan, untuk itu pemerintah melaksanakan langkah-langkah yang mendasar untuk mengantisipasi perdagangan untuk anak dan perempuan menjadi subur dan berkembang
Kepada Dewan Perwakilan Rakyat perlu segera diundang-undangkan mengenai perdagangan perempuan dan anak serta memberi sanksi pidana yang tegas dan menimbulkan efek jera bagi pelaku karena dengan adanya peraturan perundangan yang kuat dan para penegak hukum yang tegas dan capable dalam menjalankan penegakan hukum serta dukungan masyarakat secara luas merupakan modal utama memberantas perdagangan anak dan perempuan.